Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
66
menata implementasi fungsi lembaga pemerintahan sebagai organ negara,
agar lebih efektif dalam menjalankan kewenangannya.
Berdasarkan sejumlah rumusan strategi tersebut, maka dalam bab VI
ini juga dijelaskan jenis-jenis upaya yang perlu dilakukan dalam rangka
mengefektifkan imlpmenetasi fungsi kelembagaan pemerintahan negara.
Melalui upaya-upaya tersebut, akan ditentukan subjeknya, objeknya, dan
metodenya, sehingga semakin jelas dan efektif siapa melakukan apa serta
bagaimana cara melakukannya. Dengan demikian, tatanan dan
pengorganisasian fungsi kelembagaan negara akan dapat terimplementasi
secara fungsional, tentunya melalui perbaikan dan penataan secara
proporsional sesuai yang diharapkan.
25. Kebijakan
Kebijakan adalah rangkaian konsep atau asas yang menjadi garis
besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, atau
pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis pedoman
untuk mencapai sasaran.2 Kebijakan merupakan titik anjak atau disain awal
suatu pekerjaan yang dijadikan landasan makro untuk merumuskan
sejumlah strategi dan upaya, sehingga dalam kebijakan sudah tergambar
apa yang akan dilakukan, melaui apa melakukannya, bagimana dan untuk
apa melakukannya. Artinya gambaran proses dalam rangka mencapai
tujuan telah tergambar dalam rumusan kebijakan, sehingga pada tataran
strategi dan upaya merupakan proses teknik untuk mewujudkan sasaran
atau tujuan yang ingin dicapai.
Dalam konteks implementasi tatanan dan pengorganisasian fungsi
lembaga pemerintahan negara sesuai dengan kondisi saat ini, maka kita
ingin mewujudkannya dan menguatkan tatanan dan pengorganisasian
fungsi kelembagaan negara tersebut dengan merevitalisasi fungsinya
masing-masing secara proporsional sebagai penyelenggara negara.
Penyelengara sebagai pemegang kekuasaan untuk mengatur negara, baik
2 Departemen Pendidikan Nasional. 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama., h. 190.

