Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
69
proporsoional, tanpa harus mendapat persetujuan DPR. Untuk itu,
sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945 perlu di revisi agar implementasi
tatanan dan pengorganisasian fungsi lembaga pemerintahan negara dapat
berjalan secara proporsional.
Mengenai hal tersebut, beberapa teori dan kajian yang berkaitan antara
lain:
1) Teori birokra si Max Weber yang menilai bahwa birokrasi adalah
sistem kekuasaan, dimana pemimpin (superordinat) memiliki kewenangan
mengangkat dan mengontrol terhadap bawahannya (subordinat). Itu
sebabnya Weber menggolangkan birokrasi sebagai sistem legal rasional,
karena tunduk pada aturan-aturan tertulis yang dapat disimak oleh
siapapun juga, bukan mengacu pada irama politik transaksional yang
mudah berubah sesuai kepentingan politik.
2) Dalam sejumlah kajian kepusatakaan, para ahli mengatakan bahwa
sistem Presdiensial tidak dapat dipisahkan dari Amerika Serikat, yang
dipandang sebagai negara tempat lahirnya sistem Presidensial. Seperti
pendapat Ball & Peters (2000) mengatakan Amerika Setrikat merupakan
the outstanding example of the presidential form of goverment. Hal serupa
dikatakan Jimly bahwa Amerika Serikat sering disebut sebagai salah satu
contoh ideal pemerintahan presidensial di dunia.
3) Menyoal sistem presidensial ini, dalam studi Jones (1997) dan studi
M ustapic (2002) di Argentina,5 menyimpulkan bahwa pemerintahan
menjadi kuat dan efektif apabila kekuasaan presiden memiliki kewenangan
penuh secara konstitusional, dengan kewenangan presiden tersebut akan
mampu membangun hubungan dan mengurangi kebuntuan dengan
legislatif. Karena itu, presiden harus mendapat dukungan mayoritas dari
partai yang duduk di parlemen, sehingga presiden memiliki kewenangan
atau fungsi yang proporsional. Ini yang disebut oleh Samsul Wahidin*4
4Isra, Saldi. 2014. Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer dam
Sistem Presidensial Indopnesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada., h. 31
4 Hanan, Djayadi. 2014. Menakar Presidensialisme Multi Partai di Indonesia; Upaya Mencari
Format Demokrasi yang Stabil dan Dinamis dalam Konteks Indonesia. Bandung: PT. Mizan Publika,
h. 47-49

