Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB VI
KONSEPSI REVITALISASI IMPLEMENTASI TATANAN DAN
PENGORGANISASIAN FUNGSI LEMBAGA PEMERINTAHAN NEGARA
24 U m u m .
Indonesia sebagai negara besar yang sedang berkembang,
memerlukan implementasi tatanan dan pengorganisasian fungsi
kelembagaan pemerintahan negara yang efektif, fungsional, dan
proporsional dalam menjalankan kewenangannya. Hal ini dimaksudkan
agar tidak ada lembaga negara yang memiliki fungsi yang lebih dominan
dari yang lainnya, di sisi lain ada lembaga negara yang tidak optimal dan
tidak efektif secara fungsional, konsep idealnya adalah proporsi tatanan
dan pengorganisasian fungsi lembaga negara benar-benar proporsional.
Olehnya itu, dalam bab VI ini ditegaskan dan dirumuskan bentuk
kebijakan ideal yang diharapkan terimplementsi dalam pengorganisasian
fungsi kelembagaan negara, agar lebih efektif. Rumusan kebijakan tersebut
kiranya dapat menjadi rujukan dan patokan dalam menetapkan bentuk
strategi yang akan ditempuh, sehingga kelembagaan pemerintahan negara
lebih berdaya guna. Salah satu yang menyebabkan kelembagaan suatu
organisasi atau negara efektif atau berdaya guna adalah ketika jumlah dan
struktur kelembagaannya lebih sedikit dan lebih ramping. Karenanya,
kelembagaan negara harus dapat menjalankan tugasnya secara efektif
sebagai unsur atau organ negara.
Berdasarkan teori organ negara dalam kajian Hans Kelsen (1961)
bahwa siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan suatu
hukum (legal order) adalah suatu organ, terutama apabila fungsi-fungsinya
bersifat menjalankan norma dalam konteks kegiatan bernegara, apalagi
kalau berbentuk institusi yang strategist Artinya strategi dibutuhkan dalam1
1Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Tata Negara & Pilar-pikar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika., h.
268-269.
65

