Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
d. Tidak Efektifnya Fungsi DPD sebagai Salah Satu Lembaga
Negara.
Eksistensi DPD sebagai salah satu organ negara belum dirasakan
faedahnya secara signifikan, terutama bagi wilayah atau daerah
pemilihannya, dalam hal ini provinsi yang diwakili. Aspirasi dan kebutuhan
daerah pemilihan anggota DPD yang sejatinya diperjuangkan melalui
fungsi kelembagaan yang dimilikinya, belum terimplementasi secara
substansial, sehingga dipandang DPD adalah lembaga negara yang tidak
efektif dalam melaksanakan fungsinya, sehingga perlu dievaluasi secara
menyeluruh.
e. Belum Efektif dan Harmonisnya Hubungan Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah.
Salah satu yang berpengaruh terhadap kualitas kepemimpinan
nasional adalah apabila hubungan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah kurang optimal. Harmonisasi ini sangat dibutuhkan
dalam memperkuat kepemimpinan nasional, sebab kalau hal ini tidak dapt
berlangsung dengan baik akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan
nasional secara menyeluruh, sebab antar kepemimpinan pusat dengan
daerah merupkan satu kesatuan yang terpisah, atau keterpisahan yang
menyatu.
Meskipun UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada
pemeritahan daerah untuk lebih mandiri atau otonom, sebagaimana
ditegaskan di dalam pasal (18) ayat (2) UUD NRI 1945 “pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Namun bukan berarti pemerintahan daerah dalam hal ini provinsi,
kabupaten dan kota tidak bisa diatur oleh pemerintahan pusat. Pusat tetap
memiliki kewenangan, karena pemerintahan daerah adalah bahagian
pemerintahan NKRI. Apabila disharmonisasi ini berjalan tanpa perbaikan,
maka pada ahirnya akan memengaruhi tingkat ketahanan nasional.

