Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
78
• Promotor manajemen solusi TIK. CIO harus memberikan
solusi pemanfaatan TIK dalam penerapan e-government
terhadap masalah-masalah yang dihadapi dengan
mendefinisikan tujuan dan sasaran solusi yang akan
diimplementasikan, strategi pengembangan dan
operasionalisasinya, dan tahapan-tahapan yang harus
dijalankan.
w Penentu kebutuhan TIK. CIO harus bertindak sebagai
penentu kebutuhan dengan memanfaatkan prinsip efisiensi
dan efektivitas proses bisnis TIK dalam penerapan e-
government dan e-commerce.
• Perancang anggaran TIK. CIO memiliki fungsi sebagai
perancang anggaran, untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan
TIK agar dapat dianggarkan secara efektif dan efisien.
• Pengelola operasional sistem dan teknologi informasi.
CIO pada tataran operasional diperlukan untuk menjamin
keberlangsungan sistem dan teknologi informasi dapat
berjalan dengan baik.
• Penilai kinerja TIK. Implementasi TIK dalam penerapan e-
government yang sedang berjalan perlu dinilai kinerjanya
untuk berbagai kepentingan.
• Audit dan penilaian kinerja bertujuan untuk mengetahui
kelayakan implementasi dengan anggaran, pengembangan
dan penyempurnaan yang dilakukan dengan memberitahu
aspek-aspek apa saja yang perlu mendapatkan perhatian.
6) Detiknas, Kemenkominfo dan IDSIRTII melakukan
koordinasi dengan secara berkala dengan para CIO lembaga
pemerintahan dan swasta dalam rangka melakukan sistem
manajemen keamanan informasi secara terpadu dan standar.
7) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyusun
standar profesi CIO, melaksanakan ujian sertifikasi CIO dan
mengeluarkan sertifikat profesi CIO.

