Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

78

   • Promotor manajemen solusi TIK. CIO harus memberikan
      solusi pemanfaatan TIK dalam penerapan e-government
      terhadap masalah-masalah yang dihadapi dengan
      mendefinisikan tujuan dan sasaran solusi yang akan
      diimplementasikan, strategi pengembangan dan
      operasionalisasinya, dan tahapan-tahapan yang harus
      dijalankan.

w Penentu kebutuhan TIK. CIO harus bertindak sebagai
      penentu kebutuhan dengan memanfaatkan prinsip efisiensi
     dan efektivitas proses bisnis TIK dalam penerapan e-
     government dan e-commerce.

  • Perancang anggaran TIK. CIO memiliki fungsi sebagai
     perancang anggaran, untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan
     TIK agar dapat dianggarkan secara efektif dan efisien.

 • Pengelola operasional sistem dan teknologi informasi.
     CIO pada tataran operasional diperlukan untuk menjamin
     keberlangsungan sistem dan teknologi informasi dapat
     berjalan dengan baik.

 • Penilai kinerja TIK. Implementasi TIK dalam penerapan e-
     government yang sedang berjalan perlu dinilai kinerjanya
     untuk berbagai kepentingan.

 • Audit dan penilaian kinerja bertujuan untuk mengetahui
    kelayakan implementasi dengan anggaran, pengembangan
    dan penyempurnaan yang dilakukan dengan memberitahu
    aspek-aspek apa saja yang perlu mendapatkan perhatian.

6) Detiknas, Kemenkominfo dan IDSIRTII melakukan
koordinasi dengan secara berkala dengan para CIO lembaga
pemerintahan dan swasta dalam rangka melakukan sistem
manajemen keamanan informasi secara terpadu dan standar.

7) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyusun
standar profesi CIO, melaksanakan ujian sertifikasi CIO dan
mengeluarkan sertifikat profesi CIO.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17