Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
77
• Penegakan tata kelola dan kelembagaan keamanan
informasi nasional
> Melindungi Infrastuktur TIK kritis yang menguasai hajat
hidup orang banyak
• Mengimplementasi sistem dan teknolgi keamanan informasi
yang terkini, canggih dan mutahir
• Meningkatkan kemampuan SDM di bidang keamanan
informasi
• Bekerjasama dan berkolaberasi dengan lembaga
international di bidang keamanan informasi.
4) DETIKNAS berkoordinasi untuk melakukan pengelolaan
keamanan informasi nasional dengan lembaga regulator
(Kemenkominfo, Lemsaneg, ID-SIRTI), lembaga Intelijen (BIN
& BAIS), lembaga Militer (Kementerian Pertahanan dan TNI),
dan lembaga penegak hukum (Polisi, Kementerian Hukum dan
HAM, Kejaksaan, dan Pengadilan) dan bekerjasama untuk
menyusun rancangan undang-undang tentang Keamanan
Informasi Nasional (national Cyber Security) yang dapat
memperkuat dan melengkapi UU ITE.
5) Kemenkomifo mensosialisasikan peraturan perundangan
tentang keharusan membentuk oragnisasi Chief Information
Officer (CIO) disetiap lembaga dalam rangka penerapan sistem
manajemen keamanan informasi terpadu yang akan
mempunyai tugas sebagai:
• Penyusun strategi TIK. Salah satu tugas CIO adalah
memformulasikan pemanfaatan TIK yang diselaraskan
dengan visi, misi, dan tujuan lembaga atau organisasi.
• Promotor penyelarasan proses-proses bisnis/birokrasi.
Pada umumnya sistem dan proses birokrasi yang ada saat
ini tidak kondusif bagi pemanfaatan TIK secara optimal,
sehingga perlu ada pendekatan top-down agar keselarasan
antara keduanya bisa tercapai.

