Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
73
f f v Hacking dan Cracker, kejahatan dengan aksi perusakan di
internet, pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran melalui Denial O f Service (DOS).
• Cybersquatting, kejahatan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal.
• Hijacking, merupakankejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
3) Kemenkominfo melaksanakan literasi cyber security pada
masyarakat melalui media massa tentang pemahaman cyber
attack & cyber crime serta kerugian yang ditimbulkannya pada
lembaga dan dampaknya secara nasional serta menjelaskan
tentang cara menggunakan internet yang aman dan sehat
dengan perangkat yang sudah dikembangkan (produk lokal)
dengan materi yang meliputi : Government Secure Intranet
(GSI), Government Service Bus Nasional (GSB Nasional), Public
Key Infrastructure, Digital signature dan Certificate Authority,
serta penggunaan http://trustpositif.kominfo.go.id/.
4) Kemenkominfo bekerjasama dengan Kemendikbud
melaksanakan sosialisasi dengan memberikan pemahaman
pada seluruh pelajar dan mahasiswa perilaku penggunaan TIK
yang berpotensi socio-culture attack (serangan budaya), cyber
bullying (kekerasan dan pelecehan melalui internet), cyber fraud
(informasi tidak benar/hoax), cyber gambling (permainan judi)
dan cyber stalking (penculikan dengan di sosial media) seperti
update status pada media sosial online, penggunaan email
gratisan, pemberian data pribadi pada media sosial online, dan
penggunaan software illegal.

