Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
76
melaksanakan pendidikan khusus tenaga profesional tentang
cyber security, digital forensik, dan CERT.
11) Dewan TIK Nasional, Kemenkominfo, Lembaga Sandi
Negara dan kepolisian melakukan himbauan, pelarangan dan
pemberian sanksi hukum pada seluruh lembaga pemerintahan
untuk tidak menggunakan email gratisan untuk aktivitas
pemerintahan, tidak menggunakan web hosting di luar negeri,
dan melakukan enkripsi atau pengamanan informasi secara
standar, menggunakan fasilitas Government Secure Intranet
(GSI), dan Government Service Bus Nasional (GSB Nasional)
b. Upaya dari Strategi-ll. Mewujudkan Kelembagaan dan Sistem
Tata kelola untuk Pengelolaan Keamanan Informasi Nasional
dengan Grand Strategi Keamanan Informasi Nasional melalui
Pembentukan INCS, Pemberdayaan CIO dan Sertifikasi ISO
27001.
1) Dewan TIK Nasional bersama pemangku kepentingan
keamanan informasi menyusun Kerangka Strategis Keamanan
Informasi Nasional di Indonesia bertujuan untuk melindungi
infrastruktur kritis nasional demi keberlangsungan dan
kepentingan seluruh rakyat indonesia dan sebagai pedoman
arah implementasi Keamanan Informasi Nasional.
2) Kemenkominfo mengesahkan Kerangka Strategis
Keamanan Informasi Nasional menjadi Grand Strategis
Keamanan Informasi Nasional di Indonesia yang akan
digunakan seluruh lembaga pemerintahan dan swasta.
3) Pemerintah melalui Dewan TIK Nasional (DETIKNAS)
membentuk kelembagaan Indonesia National Cyber Security
(INCS) yang memberikan kewenangan melalui UU atau Kepres
yang mempunyai tugas, pokok, dan fungsi yaitu:
• Memperkuat dan menerapkan kebijakan dan regulasi untuk
National Cyber Security

