Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

76

         melaksanakan pendidikan khusus tenaga profesional tentang
         cyber security, digital forensik, dan CERT.

         11) Dewan TIK Nasional, Kemenkominfo, Lembaga Sandi
         Negara dan kepolisian melakukan himbauan, pelarangan dan
         pemberian sanksi hukum pada seluruh lembaga pemerintahan
        untuk tidak menggunakan email gratisan untuk aktivitas
        pemerintahan, tidak menggunakan web hosting di luar negeri,
        dan melakukan enkripsi atau pengamanan informasi secara
        standar, menggunakan fasilitas Government Secure Intranet
        (GSI), dan Government Service Bus Nasional (GSB Nasional)

b. Upaya dari Strategi-ll. Mewujudkan Kelembagaan dan Sistem
Tata kelola untuk Pengelolaan Keamanan Informasi Nasional
dengan Grand Strategi Keamanan Informasi Nasional melalui
Pembentukan INCS, Pemberdayaan CIO dan Sertifikasi ISO
27001.

       1) Dewan TIK Nasional bersama pemangku kepentingan
       keamanan informasi menyusun Kerangka Strategis Keamanan
       Informasi Nasional di Indonesia bertujuan untuk melindungi
      infrastruktur kritis nasional demi keberlangsungan dan
      kepentingan seluruh rakyat indonesia dan sebagai pedoman
      arah implementasi Keamanan Informasi Nasional.

      2) Kemenkominfo mengesahkan Kerangka Strategis
      Keamanan Informasi Nasional menjadi Grand Strategis
      Keamanan Informasi Nasional di Indonesia yang akan
      digunakan seluruh lembaga pemerintahan dan swasta.

      3) Pemerintah melalui Dewan TIK Nasional (DETIKNAS)
     membentuk kelembagaan Indonesia National Cyber Security
     (INCS) yang memberikan kewenangan melalui UU atau Kepres
     yang mempunyai tugas, pokok, dan fungsi yaitu:
      • Memperkuat dan menerapkan kebijakan dan regulasi untuk

           National Cyber Security
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17