Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

74

   5) Kemendikbud memerintahkan pada seluruh jajaran kedirjenan
   (eselon 1) untuk membuat konten-konten yang positip yang lebih
   banyak dan mengecek alamat-alamat yang menyajikan konten
   negatip untuk diajukan pada lembaga terkait untuk dilakukan
   blokir terhadap IP address yang digunakan oleh penyaji konten
  tersebut.

  6) Kemenkominfo dan ID-SIRTII bekerjasama dengan
  kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan bimbingan
  teknis tentang melaksanakan taksonomi cyber security yang
  meliputi (Jeniffer, 2012) :
  • Cyber Governance Issues, merupakan pengamanan dalam

       tata kelola penggunaan teknologi internet yang meliputi
       penggunaan perusahaan provider akses internet (Net
       Neutrality), alamat IP dan Domain Name Server (DNS) yang
       digunakan (Internet Names and Numbers), memastikan
       konten yang diakses benar sesuai dengan konfigurasi
      routing {Copyrights and Trademarks), dan perangkat email
      beserta kontennya aman digunakan (Email and Messaging).
 • Cyber User Issues, merupakan pengamanan terhadap
      seluruh pengguna dunia maya dengan munculnya efek
      samping yang tidak diinginkan yang meliputi download
      otomatis ketika akses suatu website (Malvertising),
      pemalsuan identitas dalam dunia maya (Impersonation),
      perjanjian lisensi pengguna akhir (EULA) (Appropriate Use),
     kejahatan dunia maya berdampak pada pengguna (Cyber
     Crime), kesulitan melacak lokasi pengguna (Geolocation),
     dan perlindungan terhadap informasi pribadi (Privacy).
• C yber C onflict Issues, merupakan pengamanan yang
     meliputi ancaman terhadap pencurian kekayaan intelektual
     (Intellectual Property Theft), ancaman spionase dalam dunia
     maya (Cyber Espionage), ancaman potensi kerusakan dari
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15