Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
74
5) Kemendikbud memerintahkan pada seluruh jajaran kedirjenan
(eselon 1) untuk membuat konten-konten yang positip yang lebih
banyak dan mengecek alamat-alamat yang menyajikan konten
negatip untuk diajukan pada lembaga terkait untuk dilakukan
blokir terhadap IP address yang digunakan oleh penyaji konten
tersebut.
6) Kemenkominfo dan ID-SIRTII bekerjasama dengan
kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan bimbingan
teknis tentang melaksanakan taksonomi cyber security yang
meliputi (Jeniffer, 2012) :
• Cyber Governance Issues, merupakan pengamanan dalam
tata kelola penggunaan teknologi internet yang meliputi
penggunaan perusahaan provider akses internet (Net
Neutrality), alamat IP dan Domain Name Server (DNS) yang
digunakan (Internet Names and Numbers), memastikan
konten yang diakses benar sesuai dengan konfigurasi
routing {Copyrights and Trademarks), dan perangkat email
beserta kontennya aman digunakan (Email and Messaging).
• Cyber User Issues, merupakan pengamanan terhadap
seluruh pengguna dunia maya dengan munculnya efek
samping yang tidak diinginkan yang meliputi download
otomatis ketika akses suatu website (Malvertising),
pemalsuan identitas dalam dunia maya (Impersonation),
perjanjian lisensi pengguna akhir (EULA) (Appropriate Use),
kejahatan dunia maya berdampak pada pengguna (Cyber
Crime), kesulitan melacak lokasi pengguna (Geolocation),
dan perlindungan terhadap informasi pribadi (Privacy).
• C yber C onflict Issues, merupakan pengamanan yang
meliputi ancaman terhadap pencurian kekayaan intelektual
(Intellectual Property Theft), ancaman spionase dalam dunia
maya (Cyber Espionage), ancaman potensi kerusakan dari

