Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
Perangkat lunak dan produk-produk hukum yang menjadi peraturan
perundang-undangan dalam penyusunan naskah ini yang mendukung di
dalam pengelolaan bioenergi adalah sebagai berikut:
a. UU RI No 30 Tahun 2007 Tentang Energi, yang menerangkan bahwa
peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan
ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengelolaan energi yang
meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus
dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan
terpadu. Selain itu juga menerangkan bahwa perlu adanya kegiatan
penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi
terjamin dikarenakan sumberdaya energi tak terbarukan terbatas,
b UU RI No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Dengan diterbitkannya
Undang Undang tentang RPJPN, maka Pemerintah dan Bangsa
Indonesia secara keseluruhan telah memiliki acuan pembangunan
untuk 20 tahun mendatang. RPJPN 2005-2025 memuat visi, misi, arah,
tahapan dan prioritas pembangunan dalam berbagai bidang (termasuk
politik) yang berdimensi jangka panjang serta penjabaran dan
pelaksanaan RPJPN 2005-2025 ke dalam empat periode. Empat
periode yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah
(RPJM) terdiri dari tahap pertama tahun 2005-2009, tahap kedua tahun
2010-2014, tahap ketiga tahun 2015 -2019 dan tahap keempat tahun
2020-2024. Adapun untuk terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang
handal dan efisiien sesuai kebutuhan sehingga elektrifikasi rumah
tangga dan eletrifiasi pedesaan dapat tercapai ada dalam program
RPJM ke 3 (2015-2019 ) dan RPJM ke 4 (2020-2025).
c UU RI No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Pasal 2; dijelaskan
bahwa Perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat dan
berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta
berkeadilan. Dalam Pasal 3 dijelaskan tentang tujuan perkebunan
yakni; meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan

