Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

          Perangkat lunak dan produk-produk hukum yang menjadi peraturan
perundang-undangan dalam penyusunan naskah ini yang mendukung di
dalam pengelolaan bioenergi adalah sebagai berikut:
a. UU RI No 30 Tahun 2007 Tentang Energi, yang menerangkan bahwa

         peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan
         ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengelolaan energi yang
         meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus
         dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan
         terpadu. Selain itu juga menerangkan bahwa perlu adanya kegiatan
         penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi
         terjamin dikarenakan sumberdaya energi tak terbarukan terbatas,
b UU RI No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
         Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Dengan diterbitkannya
         Undang Undang tentang RPJPN, maka Pemerintah dan Bangsa
         Indonesia secara keseluruhan telah memiliki acuan pembangunan
         untuk 20 tahun mendatang. RPJPN 2005-2025 memuat visi, misi, arah,
         tahapan dan prioritas pembangunan dalam berbagai bidang (termasuk
         politik) yang berdimensi jangka panjang serta penjabaran dan
         pelaksanaan RPJPN 2005-2025 ke dalam empat periode. Empat
         periode yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah
         (RPJM) terdiri dari tahap pertama tahun 2005-2009, tahap kedua tahun
         2010-2014, tahap ketiga tahun 2015 -2019 dan tahap keempat tahun
         2020-2024. Adapun untuk terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang
         handal dan efisiien sesuai kebutuhan sehingga elektrifikasi rumah
         tangga dan eletrifiasi pedesaan dapat tercapai ada dalam program
         RPJM ke 3 (2015-2019 ) dan RPJM ke 4 (2020-2025).
c UU RI No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Pasal 2; dijelaskan
         bahwa Perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat dan
         berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta
         berkeadilan. Dalam Pasal 3 dijelaskan tentang tujuan perkebunan
         yakni; meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18