Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
penerimaan negara, meningkatkan penerimaan devisa negara,
menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah,
dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku
industri dalam energi, dan mengoptimalkan pengeliolaan sumber daya
alam secara berkelanjutan, artinya tidak menutup pengelolaan sampai
akhirnya menghasilkan produk yang bermanfaat untuk menjadi sumber
energi terbarukan, sebagai contoh hasil dari kelapa sawit adalah crude
palm oil (CPO) yang kemudian melalui teknologi dijadikan pure palm oil
(PPO) dan Pasal 4 yaitu mengenai salah satu fungsi perkebunan; yaitu;
ekonomi sebagai peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional. Ketahanan
nasional akan makin kuat jika ekonomi masyarakat meningkat.
d. Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2006, Tentang Kebijakan Energi
Nasional yang antara lain menetapkan sasaran penggunaan bahan
baker nabati (BBN) lebih dari 5% terhadap konsumsi energi nasional
pada tahun 2025. Sasaran kebijakan nasional ini akan dicapai melalui
kebijakan utama yang terdiri atas : (1). Penyediaan energi melalui
penjaminan ketersediaan pasokan energi, optimalisasi produksi dan
pelaksanaan konversi energi, (2). Pemanfaatan energi melalui efisiensi
dan diversifikasi, (3) Penetapan kebijakan harga berdasarkan harga
keekonomiannya, dan (4). Pelestarian lingkungan, serta kebijakan
pendukung yang terdiri atas : (1). Pengembangan infrastruktur energi, (2).
Kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha, (3). Pemberdayaan
masyarakat, (4). Penelitian dan pengembangan, (5). Serta pendidikan
dan pelatihan.
e. Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun
2010-2014. Peraturan ini digunakan sebagai pedoman untuk
melaksanakan pembangunan nasional pada kurun waktu 2010-2014.
Dalam RPJMN ini tertuang kondisi awal yang berkaitan dengan arah
prioritas pengelolaan energi.

