Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

         penerimaan negara, meningkatkan penerimaan devisa negara,
          menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah,
         dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku
         industri dalam energi, dan mengoptimalkan pengeliolaan sumber daya
         alam secara berkelanjutan, artinya tidak menutup pengelolaan sampai
         akhirnya menghasilkan produk yang bermanfaat untuk menjadi sumber
         energi terbarukan, sebagai contoh hasil dari kelapa sawit adalah crude
         palm oil (CPO) yang kemudian melalui teknologi dijadikan pure palm oil
         (PPO) dan Pasal 4 yaitu mengenai salah satu fungsi perkebunan; yaitu;
         ekonomi sebagai peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
         serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional. Ketahanan
         nasional akan makin kuat jika ekonomi masyarakat meningkat.
d. Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2006, Tentang Kebijakan Energi
         Nasional yang antara lain menetapkan sasaran penggunaan bahan
         baker nabati (BBN) lebih dari 5% terhadap konsumsi energi nasional
         pada tahun 2025. Sasaran kebijakan nasional ini akan dicapai melalui
         kebijakan utama yang terdiri atas : (1). Penyediaan energi melalui
         penjaminan ketersediaan pasokan energi, optimalisasi produksi dan
         pelaksanaan konversi energi, (2). Pemanfaatan energi melalui efisiensi
         dan diversifikasi, (3) Penetapan kebijakan harga berdasarkan harga
         keekonomiannya, dan (4). Pelestarian lingkungan, serta kebijakan
         pendukung yang terdiri atas : (1). Pengembangan infrastruktur energi, (2).
         Kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha, (3). Pemberdayaan
         masyarakat, (4). Penelitian dan pengembangan, (5). Serta pendidikan
         dan pelatihan.
e. Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun
         2010-2014. Peraturan ini digunakan sebagai pedoman untuk
         melaksanakan pembangunan nasional pada kurun waktu 2010-2014.
         Dalam RPJMN ini tertuang kondisi awal yang berkaitan dengan arah
         prioritas pengelolaan energi.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18