Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

bemegara. Pancasila merupakan sistem nilai yang diterima sebagai

sebuah kebenaran yang melandasi bangsa Indonesia dalam

menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai landasan idiil merupakan pandangan hidup, dasar

negara dan kepribadian bangsa Indonesia memuat seluruh prinsip-prinsip

dasar kebaikan yang dapat memberi semangat serta motivasi

mempersatukan semua komponen, nilai-nilai bangsa24. Maka sangatlah

penting jika pimpinan tingkat nasional menyerap nilai-nilai Pancasila dan

mengimplementasikanya di setiap kebijakan yang strategis. Pada

dasarnya Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai

kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup

masyarakat Indonesia sehingga nilai-nilai tersebut tidak akan

bertentangan dengan semangat kepemimpinan nasional bahkan,

memberikan landasan idiil dalam mengambil kebijakan serta mengelola

tugas-tugas negara yang diembankan kepadanya.  Olah karena

bersumber dari nilai kebudayaan, nilai religius dan adat istiadat bangsa

nusantara maka dapat dikatakan bahwa kausa materialis (asal bahan) dari

Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri yang dirumuskan dalam

lima sila dengan fungsi sebagai landasan bagi pimpinan tingkat nasional

dalam mengambil kebijakan dan keputusan serta dalam menjalankan roda

kepemimpinan sehari-hari.

b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
         Pancasila sering disebut sebagai landasan konstitusional atau

Staatsidee25. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan sesuatu yang
menyebabkan eksistensi dasar dari sistem nilai, serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan, Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

24 Lemhannas Rl, 2013, Modul, Bidang Studi Ideologi Pancasila. Jakarta: Lemhannas. hal 30
25 Notonagoro.1984., Pancasila Dasar Filsafat Negara, cetakan ke-6,Jakarta, PT Bina Aksara.

   hal 24
   9   10   11   12   13   14   15   16   17