Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
bemegara. Pancasila merupakan sistem nilai yang diterima sebagai
sebuah kebenaran yang melandasi bangsa Indonesia dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai landasan idiil merupakan pandangan hidup, dasar
negara dan kepribadian bangsa Indonesia memuat seluruh prinsip-prinsip
dasar kebaikan yang dapat memberi semangat serta motivasi
mempersatukan semua komponen, nilai-nilai bangsa24. Maka sangatlah
penting jika pimpinan tingkat nasional menyerap nilai-nilai Pancasila dan
mengimplementasikanya di setiap kebijakan yang strategis. Pada
dasarnya Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia sehingga nilai-nilai tersebut tidak akan
bertentangan dengan semangat kepemimpinan nasional bahkan,
memberikan landasan idiil dalam mengambil kebijakan serta mengelola
tugas-tugas negara yang diembankan kepadanya. Olah karena
bersumber dari nilai kebudayaan, nilai religius dan adat istiadat bangsa
nusantara maka dapat dikatakan bahwa kausa materialis (asal bahan) dari
Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri yang dirumuskan dalam
lima sila dengan fungsi sebagai landasan bagi pimpinan tingkat nasional
dalam mengambil kebijakan dan keputusan serta dalam menjalankan roda
kepemimpinan sehari-hari.
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Pancasila sering disebut sebagai landasan konstitusional atau
Staatsidee25. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan sesuatu yang
menyebabkan eksistensi dasar dari sistem nilai, serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan, Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
24 Lemhannas Rl, 2013, Modul, Bidang Studi Ideologi Pancasila. Jakarta: Lemhannas. hal 30
25 Notonagoro.1984., Pancasila Dasar Filsafat Negara, cetakan ke-6,Jakarta, PT Bina Aksara.
hal 24

