Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
Harus ada eksistensi pertama yang melintasi semua kategori fungsional
kenegaraan. Oleh karena itu pancasila mengemban fungsi pokok
sebagai landasan konstitusional negara Republik Indonesia.
UUD NRI 1945 menjadi norma konstitusional dalam
penyelenggaran negara dan pemerintahan. Alinea ke empat pembukaan
UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia ingin
memajukan kesejahteraan umum dan menceraskan kehidupan bangsa.
Pada pasal 31 pada amandemen ke 4 UUD NRI 1945 hal tersebut
dilakukan melalui pendidikan untuk mencerdaskan dan mensejahterakan
masyarakat dengan dasar keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa semua warga negara sama
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan suatu pemahaman paradigmatik
tentang nasionalisme yang bersumber pada Pancasila, berdasarkan UUD
1945 yang menjabarkan cara pandang, sikap individu sebagai bagian dari
*bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya. Cara pandang
tersebut memprioritaskan semangat persatuan dan kesatuan wilayah
dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Paradigma wawasan nusantara berisi kerangka berpikir yang terdiri dari
rangkaian konsep filosofi bangsa yang mengarah pada usaha pencapaian
tujuan nasional dan tujuan inilah yang menjadi landasan visional. Usaha
pencapaian tujuan nasional tersebut berangkat dari cara pandang bangsa
Indonesia yang berpijak pada kesadaran tentang realitas geografis
(wilayah) dan kesadaran atas realitas kehidupan (manfaat) bagi
masyarakat, bangsa dan bernegara. Kesadaran geografis mengutamakan
nilai persatuan dan kesatuan bahwa wilayah nusantara merupakan satu
kesatuan utuh yang menjadi aspek kehidupan nasional.

