Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara, segala
peraturan, terutama peraturan perundang-undangan, proses reformasi di
segala bidang dewasa ini, diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Derivasi
ini dapat dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Dari sudut
pandang aksiologis, Pancasila praktik merupakan landasan
konstitusional, sumber dari segala sumber hukum, sumber kaidah hukum
negara yang secara konstitusional mengatur seluruh unsur-unsurnya yaitu
rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, keberadaan Pancasila merupakan asaz
yang meliputi cita-cita hukum dan menguasai hukum dasar tertulis,
undang-undang yang tidak tertulis atau konvensi. Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD
1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-
pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan melalui pasal-pasal UUD 1945
beserta hukum positif lain. Dengan demikian, aplikasi dari landasan
konstitusional berupa pengakuan sebagai dasar negara yang dapat dirinci
sebagai: (i) sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia, menjadi penyebab ada hukum, hukum pertama. Artinya
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang
dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok-
pokok pikiran antar sila.(ii). Meliputi suasana yang metafisis, kebatinan
(Geislichenhintergrund) atau hakikat dari UUD NRI 1945. (iii).
Mengandung nilai aksiologis yang mengharuskan UUD NRI 1945
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan Iain-lain penyelenggara
negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional)
memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. (iv) Merupakan sumber
semangat dari UUD NRI 1945, bagi penyelenggara negara dan para
pelaksana pemerintahan yang senantiasa tumbuh dan berkembang.

