Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

f. Peraturan Pemerintah Rl Nomor : 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2010-2014.

         Dalam Peraturan Pemerintah ini dicantumkan tentang strategi
pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian /
Lembaga dan Lintas Kementerian / Lembaga, kewilayahan dan
lintas kewilayahan serta kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.

         Dalam RPJMN 2010-2014 diharapkan terwujud kemandirian
dalam bidang pangan pada akhir tahun 2014 yang ditandai dengan
meningkatnya ketahanan pangan rakyat berupa perbaikan status
gizi ibu dan anak pada golongan masyarakat yang rawan pangan,
membaiknya akses rumah tangga golongan miskin terhadap
pangan, terpeliharanya dan terus meningkatnya kemampuan
swasembada beras dan komoditas pangan utama lainnya, menjaga
harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat kelompok
berpendapatan menengah kebawah dan meningkatnya daya tawar
komoditas Indonesia dan keunggulan komparatif dari sektor
pertanian Indonesia.

g. Inpres Nomor : 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan
Produksi Beras Nasional dalam menghadapi Kondisi Iklim
ekstrim.

         Salah satu aturan yang dapat dijadikan dasar dalam OMSP
TNI khususnya yang terkait dengan ketahanan dan kedaulatan
pangan adalah inpres nomor : 5 tahun 2011 tentang pengamanan
produksi beras nasional dalam menghadapi kondisi iklim ektrim.
Dalam Inpres ini Presiden Rl menginstruksikan diantaranya kepada
Panglima TNI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan
secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi
dan kewenangan masing-masing untuk mengamankan produksi
gabah/beras nasional serta antisipasi dan respon cepat menghadapi
   10   11   12   13   14   15   16   17