Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

        2). Menyelenggarakan, mengatur dan atau meng-
         koodinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka
         penyediaan, pengadaan dan atau penyaluran pangan tertentu
        yang bersifat pokok;
         3). Menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu
         pangan nasional dan penganekaragaman pangan;
         4). Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah
         dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan
         darurat dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan
         dan peredaran pangan.
         Bertitik tolak pada undang-undang ini maka Pemerintah
daerah dapat memanfaatkan TNI baik personil, sarana, prasarana
maupun alat peralatan yang dimiliki TNI dalam rangka meningkatkan
ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah.

e. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan.

         Dalam Bab II pasal 2 dan 3 di sebutkan tentang ketersediaan
pangan, tata cara penyediaan pangan dan sumber-sumber
penyediaan pangan. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
pangan. Peraturan Pemerintah ini menitik beratkan pada upaya
perwujudan kondisi ketahanan pangan Indonesia. Di peraturan ini
disebutkan bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat
penting dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk
manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui
perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu,
bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah
Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17