Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

         Perlindungan kawasan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan meliputi kegiatan-kegiatan mulai dari
Perencanaan dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pemanfaatan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pembinaan Lahan Perta­
nian Pangan Berkelanjutan; Pengendalian Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani;
pembiayaan; dan peran serta masyarakat.

         Berdasarkan Undang-undang ini maka Pemerintah daerah
dan TNI dapat mempertahankan dan meningkatkan luas lahan
pertanian pangan yang ada sehingga dapat menunjang peningkatan
produktivitas pangan nasional.

d. Undang Undang Rl Nomor : 18 tahun 2012 tentang
Pangan.

         Pada pasal 45 ayat (1) Undang-undang ini disebutkan bahwa
"Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk
mewujudkan ketahanan pangan". Pada ayat (2) dalam pasal yang
sama disebutkan bahwa Dalam rangka mewujudkan ketahanan
pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan
pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata dan terjangkau
oleh daya beli masyarakat.

          Dalam pasal 46 disebutkan bahwan"Dalam pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45, Pemerintah :

          1). Menyelenggarakan, membina dan atau mengkoordinasi-
          kan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan
          pangan nasional;
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17