Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
a. Undang-Undang Rl Nomor : 34 tahun 2004 tentang TNI
Dalam Undang-Undang Rl Nomor 34 tahun 2004 tentang
TNI, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Pokok TNI
adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Selanjutnya pada
ayat (2) butir a dan b disebutkan, “Tugas Pokok TNI dilakukan
dengan OMP dan OMSP”. Untuk OMSP pada poin 8) disebutkan
bahwa "Memberdayakan wilayah pertahanan dan pendukungnya
secara dini sesuai dengan sistem pertahanan rakyat semesta dan
ponit 9) Membantu tugas Pemerintahan di daerah"21.
Dengan Undang-undang ini jelas optimalisasi OMSP TNI
dalam membantu meningkatkan ketahanan pangan dapat dilakukan
melalui Pemberdayaan wilayah pertahanan dengan melaksanakan
tugas bantuan kepada Pemerintahan di daerah.
b. Undang-Undang Rl Nomor : 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah.
Dengan Undang-Undang Rl Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan
beberapa kewenangan untuk mengurus sendiri urusan
Pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (1),
“Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan Pemerintahan yang
oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Kemudian ayat (2) disebutkan, “Dalam menyelenggarakan urusan
Pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
21 Undang-Undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI

