Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

        a. Undang-Undang Rl Nomor : 34 tahun 2004 tentang TNI
                 Dalam Undang-Undang Rl Nomor 34 tahun 2004 tentang

        TNI, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Pokok TNI
        adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
        wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
        Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap
        bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
        gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Selanjutnya pada
        ayat (2) butir a dan b disebutkan, “Tugas Pokok TNI dilakukan
        dengan OMP dan OMSP”. Untuk OMSP pada poin 8) disebutkan
        bahwa "Memberdayakan wilayah pertahanan dan pendukungnya
        secara dini sesuai dengan sistem pertahanan rakyat semesta dan
        ponit 9) Membantu tugas Pemerintahan di daerah"21.

                 Dengan Undang-undang ini jelas optimalisasi OMSP TNI
        dalam membantu meningkatkan ketahanan pangan dapat dilakukan
        melalui Pemberdayaan wilayah pertahanan dengan melaksanakan
        tugas bantuan kepada Pemerintahan di daerah.

         b. Undang-Undang Rl Nomor : 32 Tahun 2004 tentang
        Pemerintahan daerah.

                 Dengan Undang-Undang Rl Nomor 32 tahun 2004 tentang
        Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan
        beberapa kewenangan untuk mengurus sendiri urusan
        Pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (1),
        “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan Pemerintahan
        yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan Pemerintahan yang
        oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
         Kemudian ayat (2) disebutkan, “Dalam menyelenggarakan urusan
         Pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
         seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
         Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

21 Undang-Undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16