Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

         Berdasarkan bunyi pasal diatas, salah satu bagian dari
kewenangan tersebut adalah Pemerintah daerah diberikan
keleluasaan untuk dapat bekerjasama dengan instansi lainnya
diantaranya dengan TNI dalam membangun wilayah sesuai dengan
rencana pembangunan wilayahnya. Diantara bentuk kerjasama
Pemerintah dan TNI dalam melaksanakan kegiatan OMSP adalah
melakukan Pemberdayaan wilayah pertahanan. Dalam terminologi
TNI pemberdayaan wilayah pertahanan disebut juga dengan istilah
“Pembinaan Teritorial / Binter” untuk TNI-AD, “Pembinaan Potensi
Dirgantara / Binpotdirga” untuk TNl-AU dan “Pembinaan Potensi
Maritim / Binpotmar” untuk TNI-AL. Metoda yang digunakan dalam
Pemberdayaan Wilayah Pertahanan adalah Bhakti TNI dan
Komunikasi sosial. Berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah
Daerah diberikan kewenangan membangun daerahnya dengan
bekerja sama dengan TNI untuk meningkatkan ketahanan dan
kedaulatan pangan di daerahnya.

c. Undang-undang Rl Nomor : 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

         Dalam Undang-undang ini diatur tentang perlindungan lahan
pertanian pangan. Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam tata ruang wilayah.
Perlindungan lahan pertanian pangan dilakukan dengan
menetapkan kawasan-kawasan pertanian yang perlu dilindungi
dengan tujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian
pangan secara berkelanjutan; menjamin tersedianya lahan pertanian
pangan secara berkelanjutan; mewujudkan kemandirian, ketahanan,
dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian
pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan
petani dan masyarakat; meningkatkan perlindungan dan
pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja
bagi kehidupan yang layak; mempertahankan keseimbangan
ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17