Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
32
perikanan, kemampuan tersebut hanya berdasarkan pengalaman sebelum
mereka menjadi prajurit ketika masih sebagai masyarakat sipil. Untuk
melaksanakan tugas-tugas membantu Pemerintah meningkatkan
ketahanan dan kedaulatan pangan Prajurit TNI perlu dididik dan dilatih
tersendiri. Untuk itu perlu kerjasama dengan fihak Kementerian Pertanian
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam meningkatkan
kemampuan Prajurit agar mampu melaksanakan tugas di lapangan sebagai
tenaga penyuluh pertanian dan perikanan.
13. Implikasi OMSP TNI terhadap Ketahanan Pangan dan Implikasi
Ketahanan Pangan terhadap Tujuan Nasional.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya ada 14 tugas TNI dalam
OMSP, diantara keempat belas tugas tersebut yang terkait dengan
peningkatan ketahanan dan kedaulatan pangan adalah tugas membantu
Pemerintahan di daerah, yang dilakukan melalui tugas pemberdayaan
wilayah pertahanan atau yang sering disebut dengan istilah pembinaan
teritorial (Binter) bagi TNI-AD / Pembinaan Potensi dirgantara (Binpotdirga)
bagi TNI-AU dan Pembinanaan Potensi Maritim (Binpotmar) bagi TNI-AL.
Pembinaan Teritorial merupakan salah satu istilah teknis dalam ilmu
kemiliteran dan merupakan cara untuk tercapainya pelaksanaan tugas
pokok.
Pembinaan Teritorial adalah upaya, pekerjaan dan tindakan, baik
secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan
komponen bangsa lainnya untuk membantu Pemerintah dalam menyiapkan
kekuatan pertahanan aspek darat, laut dan udara yang meliputi wilayah
pertahanan dan kekuatan pendukungnya serta terwujudnya
kemanunggalan TNI - Rakyat, yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan
peraturan perundang-undangan dalam rangka tercapainya tugas pokok
TNI.
Apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) point b angka 8 disebutkan bahwa tugas
TNI adalah memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan Sistem Pertahanan Rakyat

