Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
Selain itu yang turut mendukung belum optimalnya
pelaksanaan pemberdayaan wilayah pertahanan khususnya yang
terkait dengan peningkatan ketahanan pangan adalah Sumber Daya
Manusia TNI. Kemampuan Prajurit TNI dalam bidang pertanian dan
perikanan secara umum masih sangat terbatas. Prajurit TNI tidak
dididik dan dilatih sebagai tenaga teknis pertanian, perkebunan
maupun perikanan. Apabila Prajurit TNI dilibatkan dalam kegiatan
pertanian, perkebunan dan perikanan maka perlu diberikan
pembekalan terlebih dahulu melalui pandidikan dan latihan. Dengan
demikian Prajurit TNI akan mampu baik melakukan sendiri maupun
selaku penyuluh bagi masyarakat petani dan nelayan.
b. Minimnya aturan perundang-undangan yang memberikan
legalitas formal bagi TNI.
Aturan perundang-undangan yang memberikan legalitas
formal bagi TNI dalam ikut serta membantu Pemerintah
meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan masih sangat
terbatas sehingga menimbulkan kegamangan baik bagi TNI maupun
bagi Instansi Pemerintah terkait serta Pemerintah Daerah (Propinsi,
Kabupaten/Kota). Akibatnya kegiatan pemberdayaan wilayah
pertahanan (Binter / Binpotdirga / Binpotmar) yang dilakukan TNI
bersama Pemerintah / Pemerintah Daerah menjadi sangat terbatas.
c. Terbatasnya anggaran TNI untuk program pemberdayaan
wilayah pertahanan/ Binter.
Alokasi anggaran untuk mendukung Pemberdayaan Wilayah
Pertahanan khususnya yang terkait dengan peningkatan ketahanan
dan kedaulatan pagan masih sangat terbatas. Anggaran yang
diterima TNI yang berasal dari APBN sebagian besar digunakan untuk
belanja personil/pegawai dan belanja modal /Alutsista TNI. Hal ini
disebabkan saat ini TNI sedang berupaya untuk mengejar
ketertinggalan terhadap kekuatan-kekuatan yang dibangun oleh
negara-negara disekitar kita . Selain itu beban dan tanggung jawab

