Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
Penyelesaian Masalah Papua (DPMP) yang berkedudukan di Kantor Kementerian
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang selama ini
mengkoordinasikan kegiatan yang terkait dengan Papua belum dapat berjalan
secara optimal karena kewenangan yang dimiliki hanya terbatas sebagai koordinator
dan fasilitator.
f. Keberadaan UP-4B yang berada dibawah dan bertanggungkawab kepada
Presiden belum secara maksimal dapat melaksanakan koordinasi perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan oleh Kementerian Lembaga yang terkait dengan Papua
dan Papua Barat, namun sebaliknya malah ikut melaksanakan kegiatan dan Proyek
di Papua dan Papua Barat, sehingga fungsi yang diemban dalam INPRES Nomor 65
Tahun 2011 melebihi kewenangan yang diberikan. Disamping keberadaan UP-4B
juga masih relatif baru.
g. Sejalan dengan maraknya fenomena otonomi daerah dan pemberlakuan UU
Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, mengakibatkan para
kepala daerah dan pemimpin politik lokal kurang memperhatikan kepentingan
nasional, khususnya yang menyangkut integritas bangsa. Bahkan ada beberapa
pegawai Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang secara langsung
mendukung gerakan separatis dengan berbagai alasan dan latar belakang.
29. Saran. Mengalir dari uraian dan pembahasan di atas, untuk melakukan
Revitalisasi Otonomi Khusus Papua guna penyelesaian konflik Papua dalam rangka
Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia disarankan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemerintah perlu menerbitkan “buku putih” tentang proses integrasi Papua
kedalam NKRI melalui Pepera dan melakukan revitalisasi kurikulum SD hingga SMU
yang memuat tentang sejarah integrasi Papua dengan Indonesia melalui Pepera
sebagai muatan lokal, sehingga generasi muda tidak memperoleh gambaran yang
keliru tentang proses integrasi Papua ke dalam NKRI.

