Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

- 16-

               Undang-undang No. 18 tahun 2002 ini mengatur tentang
        fungsi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
        serta inovasi dan difusinya ke dalam industri. Secara lengkap
        undang-undang ini mengatur kelembagaan, hak atas kekayaan
        intelektual, peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat
        termasuk industri dan juga pembiayaan kegiatan riset ilmu
        pengetahuan dan teknologi. Beberapa Peraturan Pemerintah (PP)
       yang menjadi peraturan pelaksana Undang-undang ini juga telah
       dikeluarkan, diantaranya adalah PP No. 35 Tahun 2007 (Lampiran
       H) tentang “Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha
       Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, Dan Difusi
       Teknologi” untuk mendorong swasta/ industri untuk terjun melakukan
       riset dan pengembangan. Melalui PP ini maka swasta dan industri
       yang mengalokasikan sebagian hasil usahanya pada kegiatan riset
       dan pengembangan IPTEK berhak memperoleh insentif berupa
       keringanan Pajak Pendapatan Badan Usaha.

c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang RPJPN Tahun
       2005-2025.
              Penjelasan Undang-Undang ini menyebutkan bahwa salah
       satu visi pembangunan nasional adalah terwujudnya Indonesia
       yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan melalui
       memperkuat peran masyarakat sipil dan partai politik dalam
       kehidupan politik. Penguatan peran secara timbal balik ini akan
      memberikan ruang yang lebih kondusif bagi terciptanya supremasi
      hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang bersumber
      pada Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945 serta tertatanya
      sistem tata politik nasional yang mencerminkan kebenaran,
      keadilan, akomodatif, dan aspiratif.
   11   12   13   14   15   16   17   18