Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
- 16-
Undang-undang No. 18 tahun 2002 ini mengatur tentang
fungsi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta inovasi dan difusinya ke dalam industri. Secara lengkap
undang-undang ini mengatur kelembagaan, hak atas kekayaan
intelektual, peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat
termasuk industri dan juga pembiayaan kegiatan riset ilmu
pengetahuan dan teknologi. Beberapa Peraturan Pemerintah (PP)
yang menjadi peraturan pelaksana Undang-undang ini juga telah
dikeluarkan, diantaranya adalah PP No. 35 Tahun 2007 (Lampiran
H) tentang “Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha
Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, Dan Difusi
Teknologi” untuk mendorong swasta/ industri untuk terjun melakukan
riset dan pengembangan. Melalui PP ini maka swasta dan industri
yang mengalokasikan sebagian hasil usahanya pada kegiatan riset
dan pengembangan IPTEK berhak memperoleh insentif berupa
keringanan Pajak Pendapatan Badan Usaha.
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang RPJPN Tahun
2005-2025.
Penjelasan Undang-Undang ini menyebutkan bahwa salah
satu visi pembangunan nasional adalah terwujudnya Indonesia
yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan melalui
memperkuat peran masyarakat sipil dan partai politik dalam
kehidupan politik. Penguatan peran secara timbal balik ini akan
memberikan ruang yang lebih kondusif bagi terciptanya supremasi
hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang bersumber
pada Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945 serta tertatanya
sistem tata politik nasional yang mencerminkan kebenaran,
keadilan, akomodatif, dan aspiratif.

