Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

- 17-

               Alur perencanaan pembangunan nasional terdiri dari Rencana
        Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang memiliki perioda 20
       tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang memiliki
        perioda 5 tahunan, dan RKP yang merupakan Rencana Kerja
        Pemerintah Tahunan. Dasar legal formal arah Rencana
        Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) ini adalah UU 17 tahun
       2007 tentang RPJPN 2005-2025 ini. Setiap lima tahun pemerintah
       yang terpilih wajib menjabarkannya lagi menjadi program lima
       tahunan sesuai visi dan misi pemerintahnya. Penyusunan RPJMN
       mengacu pada Pedoman yang telah dikeluarkan oleh Menteri
       Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan/ Badan
       Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2009.

d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri
       Pertahanan
               Undang-undang ini diterbitkan untuk mendorong tumbuhnya
       industri pertahanan dalam negeri agar Ketahanan Nasional di bidang
       Hankam menjadi lebih baik. Penyelenggaraan Industri Pertahanan
       bertujuan mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif,
       efisien, terintegrasi, dan inovatif, serta mewujudkan kemandirian
       dalam pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
       Undang-undang ini akan menjadi basis untuk meningkatkan
       kemampuan produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan,
      serta memberikan jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam
       rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang
      andal. Fungsi Undang-undang ini adalah untuk memperkuat Industri
       Pertahanan, mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang
      bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan
      masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
      tenaga kerja, memandirikan sistem pertahanan dan keamanan
   12   13   14   15   16   17   18