Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
- 17-
Alur perencanaan pembangunan nasional terdiri dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang memiliki perioda 20
tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang memiliki
perioda 5 tahunan, dan RKP yang merupakan Rencana Kerja
Pemerintah Tahunan. Dasar legal formal arah Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) ini adalah UU 17 tahun
2007 tentang RPJPN 2005-2025 ini. Setiap lima tahun pemerintah
yang terpilih wajib menjabarkannya lagi menjadi program lima
tahunan sesuai visi dan misi pemerintahnya. Penyusunan RPJMN
mengacu pada Pedoman yang telah dikeluarkan oleh Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan/ Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2009.
d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri
Pertahanan
Undang-undang ini diterbitkan untuk mendorong tumbuhnya
industri pertahanan dalam negeri agar Ketahanan Nasional di bidang
Hankam menjadi lebih baik. Penyelenggaraan Industri Pertahanan
bertujuan mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif,
efisien, terintegrasi, dan inovatif, serta mewujudkan kemandirian
dalam pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Undang-undang ini akan menjadi basis untuk meningkatkan
kemampuan produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan,
serta memberikan jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam
rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang
andal. Fungsi Undang-undang ini adalah untuk memperkuat Industri
Pertahanan, mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang
bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan
masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja, memandirikan sistem pertahanan dan keamanan

