Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
nusantara di wilayah perbatasan diharapkan
menghasilkan kesejahteraan, dengan kesejahteraan
menimbulkan rasa nasionalisme selanjutnya
menimbulkan rasa keinginan membela Negara
terhadap setiap ancaman.
4) Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Dimaksudkan bahwa Implementasi
wawasan nusantara di wilayah perbatasan dilakukan
secara efisien, berkelanjutan, berwawasan lingkungan
dan berkeadilan.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional yaitu
Wawasan Nusantara sebagai pandangan politik bangsa
Indonesia yang memandang tanah airnya sebagai satu
kesatuan wadah beserta isinya secara utuh dan bulat yang
meliputi seluruh wilayah konstelasi geografi nasional yang
pada hakekatnya adalah untuk menciptakan tanggung jawab
dan motivasi serta dorongan bagi seluruh bangsa Indonesia
dalam upaya mencapai tujuan nasional guna mewujudkan cita-
cita nasional.
Berdasarkan latar belakang sejarah, falsafah budaya
bangsa, kondisi geografi, arah pandangan wawasan nusantara
meliputi, mawas ke luar dan mawas ke dalam :
1) Mawas keluar bertujuan untuk menjamin kepentingan
nasional dalam dunia yang selalu berubah dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

