Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
prospek untung dan rugi ditimbang dengan keputusan-keputusan
dan pilihan-pilihan secara kalkulatif.11 Tiap-tiap individu memilih
apakah melakukan tindak pidana ataukah tidak melakukan tindak
pidana, bila individu tersebut memilih melakukan suatu tindak
pidana, maka pidana dijatuhkan kepada orang tersebut, dengan
syarat pelakunya ditangkap. Asumsi teori pencegahan yang lain
adalah bahwa pelaku jahat dapat dicegah jika orang takut dengan
hukuman. Hukuman untuk penjahat tertentu atau penangkalan
khusus, mungkin berkaitan dengan pembatasan-pembatasan fisik
atau inkapasiti, seperti pengurungan atau hukuman mati, tapi
pencegahan juga berasumsi bahwa manusia mungkin dapat dicegah
dari memilih untuk ikut serta dalam tindak pidana.12
10. Tinjauan Pustaka.
Kajian yang berkaitan dengan terorisme dalam upaya pencegahan
ada yang berbentuk konsepsi dan ada juga yang merupakan hasil
penelitian antara lain.
a. Transformasi Dari Radikal Menuju Teroris.
Temuan utama dari studi oleh Tim Setara Institut (2012) pada
pelaku teror ini adalah menggambarkan bagaimana relasi dan
transformasi kelombok radikal menjadi teroris. Studi khusus pada
Sigit Qordhawi yang baik secara individu maupun kelompok
mengalami transformasi dari radikal menjadi teroris. Sedangkan
profil Joko jihad dipaparkan untuk menggambarkan transformasi
individu dari radikal menjadi teroris. Transformasi dari radikal menuju
teroris, terdapat relasi dan transformasi ikatan kelompok radikal
menjadi teroris, disisi lain terdapat juga transformasi perilaku secara
11 salman luthan, dalam Mahrus ali. 2012. hukum pidana terorisme teori dan praktek.
bekasi: granada publishing.
12 Ibid 11.

