Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

          prospek untung dan rugi ditimbang dengan keputusan-keputusan
          dan pilihan-pilihan secara kalkulatif.11 Tiap-tiap individu memilih
          apakah melakukan tindak pidana ataukah tidak melakukan tindak
          pidana, bila individu tersebut memilih melakukan suatu tindak
          pidana, maka pidana dijatuhkan kepada orang tersebut, dengan
          syarat pelakunya ditangkap. Asumsi teori pencegahan yang lain
          adalah bahwa pelaku jahat dapat dicegah jika orang takut dengan
          hukuman. Hukuman untuk penjahat tertentu atau penangkalan
          khusus, mungkin berkaitan dengan pembatasan-pembatasan fisik
          atau inkapasiti, seperti pengurungan atau hukuman mati, tapi
          pencegahan juga berasumsi bahwa manusia mungkin dapat dicegah
         dari memilih untuk ikut serta dalam tindak pidana.12

10. Tinjauan Pustaka.

         Kajian yang berkaitan dengan terorisme dalam upaya pencegahan
ada yang berbentuk konsepsi dan ada juga yang merupakan hasil
penelitian antara lain.

         a. Transformasi Dari Radikal Menuju Teroris.

                   Temuan utama dari studi oleh Tim Setara Institut (2012) pada
         pelaku teror ini adalah menggambarkan bagaimana relasi dan
         transformasi kelombok radikal menjadi teroris. Studi khusus pada
         Sigit Qordhawi yang baik secara individu maupun kelompok
         mengalami transformasi dari radikal menjadi teroris. Sedangkan
         profil Joko jihad dipaparkan untuk menggambarkan transformasi
         individu dari radikal menjadi teroris. Transformasi dari radikal menuju
         teroris, terdapat relasi dan transformasi ikatan kelompok radikal
         menjadi teroris, disisi lain terdapat juga transformasi perilaku secara

11 salman luthan, dalam Mahrus ali. 2012. hukum pidana terorisme teori dan praktek.
bekasi: granada publishing.
12 Ibid 11.
   11   12   13   14   15   16   17