Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

perdamaian dunia serta kemanusiaan dan peradaban sehingga
pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerjasama
antamegara, perkembangan tindak pidana terorisme sangat
dipengaruhi oleh pendanaan yang diperoleh teroris dan merupakan
masalah yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat intemasional
sehingga diperlukan pemberantasan pendanaan untuk kegiatan
tersebut, Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat intemasional ikut bertanggung jawab dalam
memelihara perdamaian dan keamanan intemasional serta ikut aktif
dalam pemberantasan pendanaan tindak pidana terorisme.

e. Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen
Negara.

          Pentingnya dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang
mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang
membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta
memiliki spektrum yang sangat luas, guna mencegah terjadinya
pendadakan dari berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara
yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja sama dan
koordinasi Intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistem
keamanan nasional. Dalam undang undang ini mengamanatkan
adanya sinergitas antar lembaga inteleijen dalam kegiatan deteksi
dan peringatan dini.

f. UU Rl no 5 Th 2012 tentang Pengesahan Asean
Convention on Counter Terorism / ACCT (Konvensi Asean
Mengenai Pemberantasan Terorisme).

         Terorisme merupakan kejahatan yang bersifat lintas batas
negara dan telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17