Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

memandang korban dari asal warga negara, menimbulkan ketakutan
masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan, serta kerugian
harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah
pemberantasan melalui kerja sama regional.

g. Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan
Teroris (PPTPPT).

          Pemerintah bisa memutus mata rantai pendanaan teroris
yang dianggap menjadi faktor utama terjadinya aksi terorisme di
Indonesia dan di luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku teror
warga negara Indonesia atau pelaku yang tidak memiliki
kewarganegaraan, tetapi bertempat tinggal di Indonesia, atau aksi
teror terhadap fasilitas pemerintahan Rl, termasuk perwakilan
Indonesia atau konsuler Indonesia di luar negeri. Juga diterapkan
diluar wilayah Indonesia jika teror dilakukan terhadap pesawat udara
atau kapal laut yang dioperasikan oleh Indonesia.

h. Peraturan pem erintah nom or 24 tahun 2003 tentang
Tata cara perlindungan terhadap saksi, penyidik,
penuntut umum dan hakim dalam perkara tindak pidana
tero rism e.

         Mereka wajib diberi perlindungan oleh negara dari
kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan
atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah
proses pemeriksaan perkara. Perlindungan tersebut
dilakukan oleh aparat hukum dan aparat keamanan.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17