Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

b. Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang
Pem berantasan Tindak Pidana Terorism e dan Undang-
Undang 16 Tahun 2003 Berlakunya Azas Retroaktif.

         Setelah tragedi bom Bali Pemerintah membuat Peraturan
Pengganti Undang-undang untuk mengendalikan situasi, yakni
Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme, dan
supaya Perpu No. 1 tersebut dapat dipergunakan oleh Penyidik
dalam menyidik kasus bom Bali yang terjadi sebelum adanya
undang-undang, maka bersamaan dengan itu dikeluarkan juga
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun
2002, dengan memberlakukan azas retro aktif untuk Perpu No. 1.
tahun 2001. Kedua Perpu tersebut kemudian dikukuhkan menjadi
UU No. 15 tahun 2003 dan UU No. 16 tahun 2003.

c. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang Tentara
Nasional Indonesia.

         Menyebutkan segala usaha untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan
republik indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan
negara. Dijelaskan juga menjalankan operasi militer untuk perang
dan operasi militer selain perang (OMSP), sedangkan
penanggulangan terorisme termasuk OMSP .

d. UU Rl No 6 Th 2006 tentang Pengesahan Internasional
Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism,
1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan
Terorisme, 1999).

         Bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan
internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16