Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

- 33-

                  dalam arti ada tiga atau lebih partai yang berperan dalam
                  sistem penyelenggaraan negara. Tidak ada mayoritas tunggal
                  di pariemen. Hasil Pemilu 2009 menunjukkan ada enam partai
                  (Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PKS, PPP dan PKB)
                  yang mendukung pemerintahan SBY-Boediono agar
                  pemerintah dapat berjaian dengan selamat sampai 2014.
                  Partai Demokrat yang memenangkan Pemilu legislatif hanya
                 memperoleh 21% suara di DPR sehingga tidak cukup untuk
                 menguasai pariemen sendirian (mayoritas tunggal).

                 6) Perhitungan Pemilu rumit dan banyak sengketa Pemilu.
                 Sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak pada
                 Pemilu 2009 menyebabkan penentuan pemenang kursi
                 legislatif menjadi rumit. KPU harus menentukan dulu partai
                 pemenang kursi, barn kemudian menentukan Caleg pemilik
                 kursi dari partai tersebut yang memperoleh suara terbanyak
                 diantara sesama partai tidak tergantung urutan. Apabila tidak
                 ada partai yang memenuhi bilangan pembagi maka KPU harus
                 menghitung suara sisa masing-masing partai dan masing-
                 masing Caleg untuk menentukan pemenang kursi karena tidak
                 ada Caleg yang memenuhi standar minimal bilangan pembagi.
                 Selanjutnya seluruh suara sisa (partai dan Caleg yang tidak
                 dapat kursi) dari partai maupun masing-masing diakumulasi
                 dengan daerah pemilihan yang lain untuk mendapatkan kurasi
                 sisa. Sistem ini tentu sangat rumit dan rawan sengketa antar
                 partai, antar Caleg, bahkah antar Caleg satu partai. Agus
                 menilai bahwa pada Pemilu 2009, “....kecurangan dan
                 pelanggaran Pemilu tinggi, kerumitan dalam rekapitulasi, dan
                 tingginya sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.”50
                 Kondisi ini menyebabkan kursi Pemilu banyak di tentukan oleh
                 MK.

Agus, Op.cit
   1   2   3   4   5   6   7   8