Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

- 19-

                    terjadi pada negara-negara dengan tingkat demokrasi yang
                    sudah maju. Beberapa negara yang menganut sistem dua
                    partai yaitu Amerika Serikat, Inggris dan Selandia Baru. Inggris
                    merupakan contoh ideal, Partai buruh dan partai konservatif
                    tidak memiliki perbedaan yang signifikan dalam asas dan
                    tujuan politik, sehingga perubahan kepemimpinan tidak
                    mengganggu kontinuitas pemerintah. Perbedaanya partai
                    buruh lebih condong pemerintah melakukan pengendalian dan
                    pengawasan di bidang ekonomi, sedangkan konservatif lebih
                    memilih kebebasan berusaha.

                    3) M ulti party system. Pada sistem multi partai ada tiga
                    atau lebih partai politik yang mengikuti Pemilu, menempatkan
                    wakilnya di parlemen dan berkoalisi membentuk
                    pemerintahan.26 Sistem ini umumnya dipakai pada neqara-
                    negara yang sangat heterogen dengan berbagai latar belakang
                    suku, agama, bahasa dan ideologi. Negara-negara yang
                    menggunakan sistem ini yaitu: Indonesia, Australia, Kanada,
                    Perancis, Jerman, Belanda, Israel dan Iain-lain.

         b. Sistem Pemilu.
                    Sistem Pemilu yang digunakan dalam hampir seluruh negara di

          dunia secara garis dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu: m ulti-
          m em ber constituency (satu daerah pemilihan memiliki banyak
          wakil/sistem perwakilan berimbang/sistem proporsional dan singleĀ­
          m em ber constituency (satu daerah pemilihan satu wakil/sistem
          distrik).

                   1) sistem proporsional. Dalam sistem ini satu wilayah
                   besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem
                   ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam Pemilu
                   oleh peserta Pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga
                   perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan

28 Ibid, hal. 138.
   12   13   14   15   16   17   18