Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
- 14-
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, (3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, (4) Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan, (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, (6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-
undang. Berdasarkan pasal 22E tersebut sesuai sistem Pemilu akan
diatur dalam UU tersendiri, sehingga tidak menyebutkan sistem yang
dipakai.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Visi bangsa Indonesia dalam bernegara ada di Bab II
Pembukaan UUD NRI 1945 berupa bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Melihat bentuk
geografis negara Indonesia berupa negara kepulauan dengan 5 pulau
besar dan rangkaian pulau kecil dimana daratannya masih penuh
dengan medan-medan terputus sehingga masyarakat telah terpisah
selama berabad-abad lalu secara alamiah. Tanpa memiliki wawasan
nusantara sebagai warga masyarakat kepulauan yang bertanah
sekaligus berair satu mungkin sulit bagi masyarakatnya untuk bersatu
membangun bangsa dan negara. Persatuan Indonesia adalah
persatuan antara manusia sekaligus dengan tanah dan airnya. Tidak
mudah menyertakan kedaulatan dalam hal ini, demikian juga tidak
mudah untuk mencapai adil makmur dalam memeratakan
pembangunan seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah tertinggal,
daerah perbatasan dan daerah frontier. Proses Pemilu juga
menghadapi kendala geografis ini seperti kegiatan Pemilu
diperbatasan, pedalaman, pembuatan TPS di medan-medan sulit,
sampai pada perhitungan suara. Daerah dengan tingkat kerumitan
dalam mobilitas ini rata-rata kurang penduduknya sehingga menjadi

