Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
- 16-
dominan dalam sistem politik negara sehingga lebih menjamin
ketahanan nasional semakin mengimplementasikan Pemilu sistem
distrik guna menyederhanakan sistem kepartaian.
8. Peraturan perundang-undangan.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025. Permasalahan bidang politik yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia menurut UURI nomor 17 adalah perkembangan visi dan
misi partai politik temyata belum sepenuhnya sejalan dengan
perkembangan kesadaran dan dinamika kehidupan sosial politik
masyarakat dan tuntutan demokratisasi. Sedangkan tantangan
terberatnya dalam kurun waktu 20 tahun mendatang dalam
pembangunan politik adalah menjaga proses konsolidasi demokrasi
secara berkelanjutan.20
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan pasal 5 ada dua sistem Pemilu yang digunakan yaitu
sebagai berikut:
1) sesuai pasal 5 ayat (1) Pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan
dengan sistem proporsional terbuka.
2) sedangkan ayat (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD
dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
20 UU Rl Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, hal 27.

