Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

- 16-

          dominan dalam sistem politik negara sehingga lebih menjamin
          ketahanan nasional semakin mengimplementasikan Pemilu sistem
          distrik guna menyederhanakan sistem kepartaian.

8. Peraturan perundang-undangan.

          a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
          Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
          2025. Permasalahan bidang politik yang dihadapi oleh bangsa
          Indonesia menurut UURI nomor 17 adalah perkembangan visi dan
          misi partai politik temyata belum sepenuhnya sejalan dengan
          perkembangan kesadaran dan dinamika kehidupan sosial politik
          masyarakat dan tuntutan demokratisasi. Sedangkan tantangan
          terberatnya dalam kurun waktu 20 tahun mendatang dalam
          pembangunan politik adalah menjaga proses konsolidasi demokrasi
          secara berkelanjutan.20

          b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
          Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
          Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
          Berdasarkan pasal 5 ada dua sistem Pemilu yang digunakan yaitu
          sebagai berikut:

                   1) sesuai pasal 5 ayat (1) Pemilu untuk memilih anggota
                   DPR, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan
                   dengan sistem proporsional terbuka.

                   2) sedangkan ayat (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD
                   dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

20 UU Rl Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, hal 27.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18