Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

- 17-

                    Pemakaian sistem distrik dalam pemilihan DPD yang mudah
                   dipahami semestinya juga diterapkan untuk DPR, DPRD
                   propinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga Pemilu menjadi
                   lebih sederhana.

          c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
          2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 8 ayat (1) point
          g, salah satu kewenangan KPU adalah menetapkan peserta Pemilu.
          Sistem pemilu yang rumit akan menyulitkan KPU dalam menentukan
          peserta pemilu lima tahun berikutnya, sedangkan sistem pemilu distrik
          yang sederhana akan memudahkan dalam menentukan peserta
          pemilu.

         d. Peraturan Presiden Rl Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
         Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-
         2014. Dalam RPJMN 2010-2014 tantangan yang dihadapi pada point
         9 disebutkan bahwa, ‘ Demokrasi telah diputuskan sebagai dasar
         hidup berbangsa. Dewasa ini pelaksanaan demokrasi telah
         mengalami kemajuan. Harus diakui, sebagian masih demokrasi
         prosedural.”21 Demokrasi yang masih prosedural terjadi karena
         sistem pemilu tidak dapat menghasilkan anggota DPR yang
         merupakan perwakilan rakyat yang sesungguhnya. Kualitas
         demokrasi dapat diperbaiki dimulai dari perubahan sistem pemilu
         menjadi sistem distrik.

9. Landasan Teori.

        a. Sistem Kepartaian.
                  Giovanni Sartori mengutarakan bahwa jarak idiologis antar

         partai dalam sistem itu menjadi sangat penting artinya untuk

21 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20 10-2 014 .
   10   11   12   13   14   15   16   17   18