Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
- 17-
Pemakaian sistem distrik dalam pemilihan DPD yang mudah
dipahami semestinya juga diterapkan untuk DPR, DPRD
propinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga Pemilu menjadi
lebih sederhana.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 8 ayat (1) point
g, salah satu kewenangan KPU adalah menetapkan peserta Pemilu.
Sistem pemilu yang rumit akan menyulitkan KPU dalam menentukan
peserta pemilu lima tahun berikutnya, sedangkan sistem pemilu distrik
yang sederhana akan memudahkan dalam menentukan peserta
pemilu.
d. Peraturan Presiden Rl Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-
2014. Dalam RPJMN 2010-2014 tantangan yang dihadapi pada point
9 disebutkan bahwa, ‘ Demokrasi telah diputuskan sebagai dasar
hidup berbangsa. Dewasa ini pelaksanaan demokrasi telah
mengalami kemajuan. Harus diakui, sebagian masih demokrasi
prosedural.”21 Demokrasi yang masih prosedural terjadi karena
sistem pemilu tidak dapat menghasilkan anggota DPR yang
merupakan perwakilan rakyat yang sesungguhnya. Kualitas
demokrasi dapat diperbaiki dimulai dari perubahan sistem pemilu
menjadi sistem distrik.
9. Landasan Teori.
a. Sistem Kepartaian.
Giovanni Sartori mengutarakan bahwa jarak idiologis antar
partai dalam sistem itu menjadi sangat penting artinya untuk
21 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20 10-2 014 .

