Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
33
Lampung, Metro, Jember, Semarang, Bengkulu, Serang,
Bandung, Kendari, Palu, Temate, Bima, Jayapura, Cirebon,
Medan, dan Bekasi. Selain itu, terdapat 19 unit layanan pada
instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di atas 7.00, dan
hanya terdapat satu unit layanan pada instansi pusat dengan nilai
integritas di bawah 6.00. Tidak ada unit layanan vertikal yang nilai
indeks integritasnya di bawah 6.00 dan juga tak ada unit layanan
yang nilainya di bawah 6.00. Pada tingkat pemerintah daerah,
terdapat 6 unit layanan SIUP, 5 unit layanan IMB, dan 8 unit
layanan KTP yang nilainya di atas 7.00. Namun, masih terdapat
13 unit layanan SIUP, 17 unit layanan IMB, dan 15 unit layanan
KTP yang nilai integritasnya di bawah 6.00.
Data diatas menggambarkan bahwa masih ditemukan
instasi pusat maupun daerah yang mendapatkan nilai dibawah
nilai standard minimal ( 6,0 ) yang berarti dapat dikatakan masih
ditemikan instansi pusat maupun daerah yang integritasnya
rendah ,
Dengan data tersebut diatas dapat dijadikan indicator
bahwa Tata kelola pemerintahan yang baik yang mempedomani
prinsip prinsip good governance belurn mampu diwujudkan secara
optimal sehingga efisiensi dan efektifitas pemerintahan belurn
sepenuhnya dicapai.
Sementara itu terkait dengan mewujudkan clean
government dapat dilihat dalam upaya Penilaian Inisiatif Anti
Korupsi (PIAK) 2012 , yang dilaksanakan sejak Februari hingga
Oktober 2012, yang melibatkan 36 instansi pemerintah, yakni 23
instansi pusat dan 13 pemerintah daerah. Instansi pusat peserta
PIAK diwakili oleh 18 Kementerian, 3 badan, Mahkamah Agung,
dan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara pemerintah daerah
diwakili oleh 13 pemerintah kota (pemkot). Unit utama yang
terlibat dalam penilaian ini sebanyak 108 unit utama.
Kegiatan utama PIAK adalah peserta melakukan penilaian
sendiri (self-assessment) terhadap pertanyaan pertanyaan terkait

