Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

38

    berinteraksi, mentransaksikan ide dan gagasan , memberikan
    fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pancapaian tujuan
    bersama terutama menjadi fasilitator yang baik antara
    Pemerintah , swasta dan masyarakatt.
d. Peran sebagai penegak etika , kebenaran dan keadilan.
    Pemimpin harus memberikan perhatian serius terhadap tegaknya
    kode etik dan hukum yang berlaku , serta besikap dan bertindak
    secara tegas , berani dan adil serta konsisten terhadap setiap
    pelanggaran yang terjadi, Terutama terhadap praktek KKN dan
    menghindarkan diri dari keragu raguan dan diskriminasi untuk
    mewujudkan prinsip supremasi hukum.
d. Berperan sebagai penjamin kualitas kinerja.
    Pemimpin nasional belum menjalankan perannya sebagai
    manajer yang bertangguang jawab untuk menjamin kualitas
    kinerja organisasi melalui pengawasan yang dilakukan sejak
    perencanaan disusun sampai dengan pelaksanaannya.serta
    memberikan koreksi dan memastikan bahwa segala sesuatu
    berjalan sesuai dengan rencana , missi dan visi , untuk
    mewujudkan prinsip efektifitas dan efisiensi, transparansi dan
    akuntabilitas serta menjamin tidak terjadi praktek KKN.
e. Peran sebagai motivator dan pemberdaya.
    Pemimpin nasional kurang optimal dalam membangkitkan
    semangat dan rasa optimisme , serta antusiasme bawahan dan
    masyarakat serta melakukan empowering terhadap bawahan dan
    masyarakat sehingga berdampak positif dalam upaya
    pencapaian tujuan untuk mewujudkan prinsip adanya daya
    tanggap dan semangat memberantas KKN.
f. Peran sebagai agen perubahan,
    Pemimpin nasional belum optimal untuk menjadi perangsang dan
    penggerak perubahan dilingkungannya dan bertanggung jawab
    untuk mengatasi hambatan yang terjadi dilinkungannya terhadap
    perubahan yang kita inginkan untuk mewujudkan adanya
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17