Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
38
berinteraksi, mentransaksikan ide dan gagasan , memberikan
fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pancapaian tujuan
bersama terutama menjadi fasilitator yang baik antara
Pemerintah , swasta dan masyarakatt.
d. Peran sebagai penegak etika , kebenaran dan keadilan.
Pemimpin harus memberikan perhatian serius terhadap tegaknya
kode etik dan hukum yang berlaku , serta besikap dan bertindak
secara tegas , berani dan adil serta konsisten terhadap setiap
pelanggaran yang terjadi, Terutama terhadap praktek KKN dan
menghindarkan diri dari keragu raguan dan diskriminasi untuk
mewujudkan prinsip supremasi hukum.
d. Berperan sebagai penjamin kualitas kinerja.
Pemimpin nasional belum menjalankan perannya sebagai
manajer yang bertangguang jawab untuk menjamin kualitas
kinerja organisasi melalui pengawasan yang dilakukan sejak
perencanaan disusun sampai dengan pelaksanaannya.serta
memberikan koreksi dan memastikan bahwa segala sesuatu
berjalan sesuai dengan rencana , missi dan visi , untuk
mewujudkan prinsip efektifitas dan efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas serta menjamin tidak terjadi praktek KKN.
e. Peran sebagai motivator dan pemberdaya.
Pemimpin nasional kurang optimal dalam membangkitkan
semangat dan rasa optimisme , serta antusiasme bawahan dan
masyarakat serta melakukan empowering terhadap bawahan dan
masyarakat sehingga berdampak positif dalam upaya
pencapaian tujuan untuk mewujudkan prinsip adanya daya
tanggap dan semangat memberantas KKN.
f. Peran sebagai agen perubahan,
Pemimpin nasional belum optimal untuk menjadi perangsang dan
penggerak perubahan dilingkungannya dan bertanggung jawab
untuk mengatasi hambatan yang terjadi dilinkungannya terhadap
perubahan yang kita inginkan untuk mewujudkan adanya

