Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Ada beberapa perundang-undangan di era Reformasi yang bersifat anti-
diskriminasi, yang berdampak langsung kepada masyarakat Tionghoa pasca
kebijakan asimilasi Orde Baru. Undang-undang tersebut adalah:
(1) Undang-Undang Anti Diskriminasi no. 29, tahun 1999 yang
ditandatangani oleh Presiden Habibie, yaitu konvensi internasional tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965. Konvensi tersebut pada
mengatur penghapusan segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan
atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul
kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat meniadakan atau
menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu dasar yang
sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya.
(2) Undang-Undang No. 39, tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang
juga ditandatangani Presiden Habibie. Menurut Undang Undang tersebut,
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
(3) Undang-Undang No. 12, 2006 tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut undang-undang tersebut, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dengan demikian,
tidak ada lagi perbedaan antara pribumi dan non-pribumi, semua rakyat
Indonesia yang memenuhi persyaratan kewarganegaraan adalah WNI.
15

