Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Wawasan Nusantara (Wasantara) merupakan landasan visional
yang bermakna cara pandang Bangsa Indonesia sebagai pedoman untuk
mendayagunakan seluruh potensi nasionalnya dalam mewujudkan
kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan pada NKRI guna membangun
ketahanan nasional. Wasantara dalam pandangan geopolitik Indonesia
menetapkan rambu-rambu dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa, juga dalam upayanya menjaga tetap satu kesatuan
Ipoleksosbudhankam untuk mencapai tujuan nasional1. Wasantara juga
bermakna kesatuan sistem pemerintahan nasional dan sistem
pemerintahan daerah, melalui penerapan azas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.2
Penerapan azas desentralisasi sudah diadopsi dalam sistem
pemerintahan daerah, semenjak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 1945
sampai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Terdapat dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan
desentralisasi. Pertama adalah tujuan kesejahteraan, yaitu menjadikan
pemerintah daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan
di tingkat lokal melalui pemberian pelayanan publik dan menciptakan daya
saing daerah yang pada gilirannya akan menyumbang kepada
kesejahteraan nasional. Kedua adalah tujuan politik, yaitu pemerintah
daerah akan menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang
kalau berhasil akan menyumbang kepada pendidikan politik nasional, untuk
xTim Pokja W awasan Nusantara, 2012, “BS Geopolitik dan Wawasan Nusantara modul 1
dan 2, Sub BS Geopolitik Indonesia", Lemhannas Rl, 2012
2 Ketiga Azas dalam berpemerintahan tersebut, selalu ditulis dalam semua Undang-undang yang
mengatur tentang pemerintahan daerah, semenjak awal kemerdekaan, yaitu UU Nomor: 1 tahun
1945, 22 tahun 1948, 1 Tahun 1957, 18 Tahun 1965, 5 Tahun 1974, 22 Tahun 1999 dan terakhir
dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Desentralisasi mengandung makna keleluasaan bagi daerah
untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, adapun dekonsentrasi dan tugas pembantuan
bermakna pada upaya pemerintah pusat untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
pusat dengan melibatkan daerah.
1

