Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
2
mendukung proses demokratisasi dalam mewujudkan masyarakat madani
(civil society).3
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dibentuk pada awal
reformasi dilandasi oleh semangat mengubah paradigma penyelenggaraan
pemerintahan daerah dari yang selama masa pemerintahan Orde Bam
sangat didominasi oleh pendekatan sentralistik menuju kepada
pemerintahan daerah yang desentralistik sebagai salah satu agenda utama
dari reformasi. Perubahan paradigma pemerintahan daerah yang sangat
radikal tersebut pada satu sisi berhasil mengurangi peran Pemerintah
Pusat yang sangat dominan selama berlakunya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Salah satu
perubahan yang fenomenal adalah dilakukannya pengalihan urusan
pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
menjadi kewenangan daerah. Konsekuensi logis yang terjadi dari
pengalihan kewenangan tersebut adalah berubahnya kelembagaan dengan
dibubarkannya kepanjangan tangan kementerian dalam bentuk kantor
wilayah (kanwil) dan kantor departemen (kandep) digabung kedalam dinas
daerah, beralihnya personil, pembiayaan serta sarana dan prasarana
pemerintahan dan juga dokumen yang dikenal dengan istilah pengalihan
P3D.
Pada sisi lain perubahan paradigma pemerintahan secara radikal
tersebut juga menyebabkan terjadinya gejolak khususnya yang terkait
dengan peralihan kewenangan tersebut. Banyak peraturan perundang-
undangan sektor yang belum disesuaikan dengan peraturan perundang-
undangan otonomi daerah. Akibatnya terjadi tarik menarik kewenangan
antara pusat dengan daerah dan bahkan antar daerah sendiri. Kondisi
tersebut menyebabkan terjadinya instabilitas nasional yang pada akhirnya
3 Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah,
disampaikan di depan siding DPD Rl, di Jakarta, tanggal 3 April 2012.

