Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

4

integrasi nasional, koordinasi pemerintahan dan pembangunan, serta

pengawasan  penyelenggaraan     pemerintahan  kabupaten/kota.

Konsekuensinya, diperlukan pengaturan sistematis yang menggambarkan

hubungan berjenjang, baik pengawasan, pembinaan, maupun koordinasi

penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten/kota. Hal

ini sejalan dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem

Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menempatkan perencanaan

pembangunan daerah sebagai bagian dan penjabaran dari perencanaan

pembangunan nasional. Dengan demikian, visi nasional yang tertuang

dalam UU Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka

Panjang (RPJP), seharusnya menjadi dasar dan dijabarkan dalam visi

pemerintahan daerah provinsi yang dituangkan dalam dokumen Perda

Provinsi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

(RPJMD). Selanjutnya visi pemerintahan daerah provinsi tersebut

seharusnya menjadi dasar dan dijabarkan dalam visi pemerintahan daerah

kabupaten/kota yang dituangkan dalam dokumen Perda tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sedangkan, gubernur sebagai kepala daerah menyelenggarakan

otonomi seluas-luasnya, utamanya urusan lintas kabupaten/kota, kecuali

urusan pemerintahan yang ditentukan undang-undang sebagai urusan

pemerintah pusat.6 Penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah

memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak

kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial, dan ekonomi

di daerah.

Ketidakjelasan posisi gubernur di antara pemerintah pusat dan

pemerintah kabupaten/kota dalam UU 32/2004 menjadi sumber konflik

antar susunan pemerintahan dan aparat. Di satu sisi, gubernur adalah wakil

pemerintah pusat di daerah, dan di lain sisi, gubernur adalah kepala daerah

yang dipilih rakyat. Baik sebagai wakil pemerintah pusat maupun sebagai

kepala daerah, gubernur memiliki kewenangan terbatas yang berimplikasi

terhadap kewenangan yang tidak jelas. Dilemanya, sebagian pihak

6 Urusan pem erintah pusat meliputi: luar negeri, peradilan, pertahanan, keamanaan, agama,
peradilan dan m o n eter dalam arti mencetak mata uang.
   13   14   15   16   17   18   19   20