Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
4
integrasi nasional, koordinasi pemerintahan dan pembangunan, serta
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
Konsekuensinya, diperlukan pengaturan sistematis yang menggambarkan
hubungan berjenjang, baik pengawasan, pembinaan, maupun koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten/kota. Hal
ini sejalan dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menempatkan perencanaan
pembangunan daerah sebagai bagian dan penjabaran dari perencanaan
pembangunan nasional. Dengan demikian, visi nasional yang tertuang
dalam UU Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP), seharusnya menjadi dasar dan dijabarkan dalam visi
pemerintahan daerah provinsi yang dituangkan dalam dokumen Perda
Provinsi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD). Selanjutnya visi pemerintahan daerah provinsi tersebut
seharusnya menjadi dasar dan dijabarkan dalam visi pemerintahan daerah
kabupaten/kota yang dituangkan dalam dokumen Perda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sedangkan, gubernur sebagai kepala daerah menyelenggarakan
otonomi seluas-luasnya, utamanya urusan lintas kabupaten/kota, kecuali
urusan pemerintahan yang ditentukan undang-undang sebagai urusan
pemerintah pusat.6 Penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah
memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak
kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial, dan ekonomi
di daerah.
Ketidakjelasan posisi gubernur di antara pemerintah pusat dan
pemerintah kabupaten/kota dalam UU 32/2004 menjadi sumber konflik
antar susunan pemerintahan dan aparat. Di satu sisi, gubernur adalah wakil
pemerintah pusat di daerah, dan di lain sisi, gubernur adalah kepala daerah
yang dipilih rakyat. Baik sebagai wakil pemerintah pusat maupun sebagai
kepala daerah, gubernur memiliki kewenangan terbatas yang berimplikasi
terhadap kewenangan yang tidak jelas. Dilemanya, sebagian pihak
6 Urusan pem erintah pusat meliputi: luar negeri, peradilan, pertahanan, keamanaan, agama,
peradilan dan m o n eter dalam arti mencetak mata uang.

