Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
58
h. Pertahanan dan Keamanan
Pada hakekatnya Pertahanan dan keamanan adalah upaya
untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
mempertahankan keutuhan bangsa dan negara, sebagai salah satu
wujud tujuan nasional yang dicantumkan dalam pembukaan UUD
1945, yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau merupakan
negara kepulauan yang terbesar dan memiliki wilayah yurisdiksi
yang sangat luas. Luasnya wilayah Indonesia, memerlukan
pembangunan kemampuan pertahanan dan keamanan yang kuat
untuk menjamin tetap tegaknya NKRI. Pembangunan kemampuan
pertahanan saat ini relatif terabaikan, akibat dari dampak krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sehingga menurunnya kesiapan
alat utama sistem senjata TNI dan Polri, yang berakibat menurunnya
kesiapan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang
pertahanan dan keamanan. Indonesia menghadapi persoalan
instabilitas yang merupakan akibat eforia reformasi.
Urusan pertahanan dan keamanan yang diposisikan
sebagai urusan absolut milik pemerintah pusat, telah mempersulit
para gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melibatkan
kabupaten/kota dalam upaya pemeliharaan keamanan di daerah.
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memang tidak
dibenarkan untuk mengalokasikan APBD untuk mendukung
terciptanya situasi keamanaan yang kondusif di daerah.
19. Peluang dan kendala.
Berdasarkan kondisi lingkungan strategis sebagaimana yang
diuraikan di atas, maka dapat diidentifikasi sejumlah peluang dan kendala
yang dihadapi dalam rangka mengoptimalkan peran gubernur sebagai
wakil pemerintah p u sa t, yaitu sebagai berikut:"

