Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

Kepala Kejaksaan Tinggi/Negeri, Kepala Pengadilan Tinggi/Negeri
dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
(Kesbang Linmas) Provinsi/Kabuaten/Kota.
Pada tataran infrastruktur meliputi para Pimpinan DPRD
Provnisi/Kabupaten/Kota dan Ketua Dewan Pimpinan
Wilayah/Cabang Partai Politik. Pada tataran substruktur meliputi
pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Kepentingan dan
Organisasi Fungsional lainnya. Upaya memfungsikan forum
silaturahmi tersebut dilakukan dengan langkah-langkah upaya
sebagai berikut:
(a) Pelaksanaan pertemuan berkala forum silaturahmi untuk

     mengidentifikasi berbagai permasalahan riil di lapangan yang
     berpotensi mengganggu stabilitas politik di daerah.
(b) Menerapkan sistem rentang kendali untuk menjaring informasi
     dan memproleh informasi actual secara bertingkat, yaitu
     Gubernur mengendalikan Bupati/Walikota di wilayah kerjanya,
     Bupati/Walikota mengendalikan Camat, dan para camat
     mengendalikan kepala desa/kelurahan, pada tataran berikutnya
     para kepala desa/kelurahan mengendalikan para Ketua Rukun
     Warga, dan para Ketua Rukun Warga (RW) mengendalikan
     para Ketua Rukun Tetangga (RT). Informasi yang telah
     diperoleh secara berjenjang iniselanjutnya dioleh sebagai acuan
     pembahasan dan pengambilan keputusan serta langkah
     kongkrit untuk mengatasi masalah.
 (c) Dalarn hal permasalahan yang ditemukan memiliki skala
      nasional dan memerlukan pengambilan keputusan stratejik
      nasional, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
      melaporkan pelaksanaan forum silaturahmi tersebut kepada
      masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan
      pengelompokan permasalahan. Penyampaian surat gubernur
      terkait hasil forum silaturahmi ke kementerian/LPNK tersebut
      ditembuskan kepada Presiden Rl, Menteri Dalarn Negeri dan
      Kepala UKP4.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11