Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
Kepala Kejaksaan Tinggi/Negeri, Kepala Pengadilan Tinggi/Negeri
dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
(Kesbang Linmas) Provinsi/Kabuaten/Kota.
Pada tataran infrastruktur meliputi para Pimpinan DPRD
Provnisi/Kabupaten/Kota dan Ketua Dewan Pimpinan
Wilayah/Cabang Partai Politik. Pada tataran substruktur meliputi
pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Kepentingan dan
Organisasi Fungsional lainnya. Upaya memfungsikan forum
silaturahmi tersebut dilakukan dengan langkah-langkah upaya
sebagai berikut:
(a) Pelaksanaan pertemuan berkala forum silaturahmi untuk
mengidentifikasi berbagai permasalahan riil di lapangan yang
berpotensi mengganggu stabilitas politik di daerah.
(b) Menerapkan sistem rentang kendali untuk menjaring informasi
dan memproleh informasi actual secara bertingkat, yaitu
Gubernur mengendalikan Bupati/Walikota di wilayah kerjanya,
Bupati/Walikota mengendalikan Camat, dan para camat
mengendalikan kepala desa/kelurahan, pada tataran berikutnya
para kepala desa/kelurahan mengendalikan para Ketua Rukun
Warga, dan para Ketua Rukun Warga (RW) mengendalikan
para Ketua Rukun Tetangga (RT). Informasi yang telah
diperoleh secara berjenjang iniselanjutnya dioleh sebagai acuan
pembahasan dan pengambilan keputusan serta langkah
kongkrit untuk mengatasi masalah.
(c) Dalarn hal permasalahan yang ditemukan memiliki skala
nasional dan memerlukan pengambilan keputusan stratejik
nasional, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
melaporkan pelaksanaan forum silaturahmi tersebut kepada
masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan
pengelompokan permasalahan. Penyampaian surat gubernur
terkait hasil forum silaturahmi ke kementerian/LPNK tersebut
ditembuskan kepada Presiden Rl, Menteri Dalarn Negeri dan
Kepala UKP4.

