Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
dengan jajaran pemerintahan kabupaten/kota. Kunjungan ini
sekaligus dimanfaatkan untuk menampung, mengagregasi dan
memperjuangkan aspirasi kabupaten/kota kepada pemerintah
pusat. Gubernur dalam posisi ini memerankan diri sebagai patron
yang ditunggu kehadirannya oleh kabupaten/kota.
3) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat membentuk organisasi
permanen yang akan membantu pelaksanaan tugas selaku wakil
pemerintah pusat. Organisasi ini merupakan instansi vertikal yang
dibiayai dari APBN dan pegawainya dapat merupakan pegawai
pusat atau pegawai daerah yang diperbantukan. Usulan
pembentukan organisasi ini diajukan oleh Gubernur kepada
Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan dan
legalisasi serta alokasi anggaran.
4) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi
Raperda tentang APBD, Pajak, Retribusi dan Tata Ruang Daerah
Kabupaten/Kota, dengan langkah-langkah kerja sebagai berikut:
(a) Gubernur menugaskan tim asistensi untuk membantu
kabupaten/kota dalam menyusun Raperda tentang APBD,
Pajak, Retribusi dan Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota. Tim
asistensi ini membantu berfungsi untuk memberikan peringatan
dini (early warning) agar raparda tersebut disusun secara tepat.
(b) Raperda yang telah disusun oleh kabupaten/kota berdasarkan
hasil fasilitasi tersebut, selanjutnya disampaikan ke tim evaluasi
Raperda sebagai forum justifikasi atas substansi Raperda.
(c) Tim evaluasi Raperda melaporkan kepada Gubernur hasil
evaluasi Raperda, disertai dengan apresiasi dan atau sejumlah
catatan strategis untuk penyempurnaan Raperda yang perlu
dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(d) Gubernur membentuk tim untuk memantau pengesahan dan
atau penetapan keempat jenis Raperda tersebut untuk
disesuaikan dengan hasil evaluasi.

