Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

    dengan jajaran pemerintahan kabupaten/kota. Kunjungan ini
    sekaligus dimanfaatkan untuk menampung, mengagregasi dan
    memperjuangkan aspirasi kabupaten/kota kepada pemerintah
    pusat. Gubernur dalam posisi ini memerankan diri sebagai patron
    yang ditunggu kehadirannya oleh kabupaten/kota.
3) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat membentuk organisasi
    permanen yang akan membantu pelaksanaan tugas selaku wakil
    pemerintah pusat. Organisasi ini merupakan instansi vertikal yang
    dibiayai dari APBN dan pegawainya dapat merupakan pegawai
    pusat atau pegawai daerah yang diperbantukan. Usulan
    pembentukan organisasi ini diajukan oleh Gubernur kepada
    Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan dan
    legalisasi serta alokasi anggaran.
4) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi
    Raperda tentang APBD, Pajak, Retribusi dan Tata Ruang Daerah
    Kabupaten/Kota, dengan langkah-langkah kerja sebagai berikut:
     (a) Gubernur menugaskan tim asistensi untuk membantu

         kabupaten/kota dalam menyusun Raperda tentang APBD,
         Pajak, Retribusi dan Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota. Tim
         asistensi ini membantu berfungsi untuk memberikan peringatan
         dini (early warning) agar raparda tersebut disusun secara tepat.
     (b) Raperda yang telah disusun oleh kabupaten/kota berdasarkan
          hasil fasilitasi tersebut, selanjutnya disampaikan ke tim evaluasi
          Raperda sebagai forum justifikasi atas substansi Raperda.
     (c) Tim evaluasi Raperda melaporkan kepada Gubernur hasil
          evaluasi Raperda, disertai dengan apresiasi dan atau sejumlah
          catatan strategis untuk penyempurnaan Raperda yang perlu
          dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
      (d) Gubernur membentuk tim untuk memantau pengesahan dan
          atau penetapan keempat jenis Raperda tersebut untuk
          disesuaikan dengan hasil evaluasi.
   1   2   3   4   5   6   7   8