Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

    (e) Gubernur menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi atas
         perda lainnya yang tidak mendapatkan sorotan masyarakat,
         tetapi berpotensi melampaui kewenangan yang telah diberikan
         kepada pemerintahan daerah kabupeten/kota. Dalam hal ini,
         Gubernur mempergunakan Peraturan Pemerintah Nomor 38
         tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
         Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan
         Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Batas kewenangan
         antar jenjang pemerintahan untuk 26 jenis urusan wajib dan 8
        jenis urusan pilihan, yang diantur dalam lampiran PP Nomor 38
        Tahun 2007 dipergunakan sebagai instrument untuk menilai
        sejauh mana Perda Kabupaten/Kota melampaui kewenangan
        yang telah diserahkan kepada mereka.

    (f) Dalam hal hasil klarifikasi oleh tim yang ditugaskan gubernur
         membuktikan bahwa Perda Kabupaten/Kota menunjukkan
         penyimpangan atau melampaui kewenangan yang telah
         diserahkan kepada Kabupaten/Kota, maka Gubernur
         meneruskan hasil klarifikasi tersebut kepada Menteri Dalam
         Negeri untuk dibatalkan.

6) Pembentukan forum semacam Muspida sebagai forum silaturrahmi
    sebagai entry point pada penerapan tata pengambilan keputusan
    berkewenangan (TPKB) yang harus dilakukan oleh Gubernur
    sebagai wakil pemerintah pusat dalam menciptakan, menjaga dan
    memelihara stabilitas politik di daerah. Forum silaturahmi berfungsi
    sebagai pendeteksi dini (early detection) dan bertindak dini (early
    action) bagi jajaran pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di
    bawah kendali gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
    Forum silaturahmi beranggotakan semua unsure tatanan
    kenegaraan yang meliputi suprastruktur, infrastruktur dan
    substruktur.
    Pada tataran suprastruktur meliputi Gubernur/Bupati/Walikota,
    Kapolda/Kapolres, Pangdam/Komandan Koren/Komandan Kodim,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10