Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
(e) Gubernur menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi atas
perda lainnya yang tidak mendapatkan sorotan masyarakat,
tetapi berpotensi melampaui kewenangan yang telah diberikan
kepada pemerintahan daerah kabupeten/kota. Dalam hal ini,
Gubernur mempergunakan Peraturan Pemerintah Nomor 38
tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Batas kewenangan
antar jenjang pemerintahan untuk 26 jenis urusan wajib dan 8
jenis urusan pilihan, yang diantur dalam lampiran PP Nomor 38
Tahun 2007 dipergunakan sebagai instrument untuk menilai
sejauh mana Perda Kabupaten/Kota melampaui kewenangan
yang telah diserahkan kepada mereka.
(f) Dalam hal hasil klarifikasi oleh tim yang ditugaskan gubernur
membuktikan bahwa Perda Kabupaten/Kota menunjukkan
penyimpangan atau melampaui kewenangan yang telah
diserahkan kepada Kabupaten/Kota, maka Gubernur
meneruskan hasil klarifikasi tersebut kepada Menteri Dalam
Negeri untuk dibatalkan.
6) Pembentukan forum semacam Muspida sebagai forum silaturrahmi
sebagai entry point pada penerapan tata pengambilan keputusan
berkewenangan (TPKB) yang harus dilakukan oleh Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat dalam menciptakan, menjaga dan
memelihara stabilitas politik di daerah. Forum silaturahmi berfungsi
sebagai pendeteksi dini (early detection) dan bertindak dini (early
action) bagi jajaran pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di
bawah kendali gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Forum silaturahmi beranggotakan semua unsure tatanan
kenegaraan yang meliputi suprastruktur, infrastruktur dan
substruktur.
Pada tataran suprastruktur meliputi Gubernur/Bupati/Walikota,
Kapolda/Kapolres, Pangdam/Komandan Koren/Komandan Kodim,

