Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
(e) Gubernur melaporkan kepada Pemerintah Pusat, melalui
Menteri dalam Negeri, pelaksanaan tugas mengevaluasi empat
jenis Raperda kabupaten/kota.
(f) Gubernur memberikan advokasi apabila Raperda tentang
APBD, Pajak, Retribusi dan Tata Ruang Daerah
Kabupaten/Kota yang telah disusun melalui proses dan
substansi yang benar, ternyata dipersoalkan atau dilakukan uji
materiil (Judicial review) ke Mahkamah Agung.
5) Gubernur melakukan pengawasan represif melalui klarifikasi semua
jenis Perda Kabupaten/Kota, dengan langkah-langkah upaya
sebagai berikut:
(a) Gubernur membentuk tim untuk melakukan pengkajian atas
berbagai jenis perda kabupaten/kota yang mendapatkan
perhatian/sorotan dan atau menimbulkan kontroversi di
masyarakat.
(b) Perda yang mendapatkan perhatian/sorotan dan atau
menimbulkan kontroversi di masyarakat menduduki posisi
prioritas untuk segera diklarifikasi, untuk menentukan
bertentangan tidaknya dengan ketentuan yang lebih tinggi dan
atau kepentingan umum.
(c) Dalam hal hasil klarifikasi menujukkan bahwa perda
kabupaten/kota tersebut bertentangan dengan ketentuan yang
lebih tinggi dan atau kepentingan umum, maka gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat, merekomendasikan kepada
Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk
membatalkan perda dimaksud.
(d) Dalam hal hasil klarifikasi menujukkan bahwa perda
kabupaten/kota tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum, maka gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat, memberikan advokasi apabila
perda tersebut diuji materiil oleh pihak-pihak yang merasa
dirugikan.

