Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

    (e) Gubernur melaporkan kepada Pemerintah Pusat, melalui
         Menteri dalam Negeri, pelaksanaan tugas mengevaluasi empat
         jenis Raperda kabupaten/kota.

     (f) Gubernur memberikan advokasi apabila Raperda tentang
         APBD, Pajak, Retribusi dan Tata Ruang Daerah
         Kabupaten/Kota yang telah disusun melalui proses dan
         substansi yang benar, ternyata dipersoalkan atau dilakukan uji
         materiil (Judicial review) ke Mahkamah Agung.

5) Gubernur melakukan pengawasan represif melalui klarifikasi semua
    jenis Perda Kabupaten/Kota, dengan langkah-langkah upaya
    sebagai berikut:
    (a) Gubernur membentuk tim untuk melakukan pengkajian atas
         berbagai jenis perda kabupaten/kota yang mendapatkan
         perhatian/sorotan dan atau menimbulkan kontroversi di
         masyarakat.
    (b) Perda yang mendapatkan perhatian/sorotan dan atau
         menimbulkan kontroversi di masyarakat menduduki posisi
         prioritas untuk segera diklarifikasi, untuk menentukan
         bertentangan tidaknya dengan ketentuan yang lebih tinggi dan
         atau kepentingan umum.
    (c) Dalam hal hasil klarifikasi menujukkan bahwa perda
         kabupaten/kota tersebut bertentangan dengan ketentuan yang
         lebih tinggi dan atau kepentingan umum, maka gubernur
         sebagai wakil pemerintah pusat, merekomendasikan kepada
         Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk
         membatalkan perda dimaksud.
    (d) Dalam hal hasil klarifikasi menujukkan bahwa perda
         kabupaten/kota tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
         yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum, maka gubernur
         sebagai wakil pemerintah pusat, memberikan advokasi apabila
         perda tersebut diuji materiil oleh pihak-pihak yang merasa
         dirugikan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9