Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
e. Peraturan Presiden Republlk Indonesia Nomor : 41 Tanun 2010,
Tanggal: 17 Juni 2010, tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun
2010-2014.
Kebijakan Pengelolaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Nasional Dalam
rangka transformasi sumber daya nasional untuk pertahanan negara, sasaran
kebijakan pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk
pertahanan negara adalah sebagai berikut:
1) . Mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung agar setelah disahkan
dapat segera diimplementasikan.
2) . Kementerian Pertahanan dan instansi terkait mengadakan kerja sama
lintas sektoral bersifat ad hoc untuk menjembatani berbagai kepentingan,
sambil menunggu realisasi peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan transformasi sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan
negara.
3) . Melanjutkan dan lebih mengintensifkan program Pembinaan Kesadaran
Bela Negara dengan melibatkan Kementerian/LPNK dan elemen masyarakat
lainnya dalam rangka penyiapan sumber daya manusia untuk pertahanan
negara sejak di.ni.
Dengan demikian paradigma nasional yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional, serta peraturan perundang-
undangan tersebut di atas memegang peran yang sangat penting sebagai pisau
analisa dan landasan berpikir dalam pengkajian optimalisasi sinergitas antar
komponen pertahanan guna mendukung Sishanneg dalam rangka keutuhan
NKRI.
9. Landasan Teori.
Beberapa teori yang berkaitan dengan peran komponen pertahanan dalam
Pertahanan Negara adalah:

