Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

       e. Peraturan Presiden Republlk Indonesia Nomor : 41 Tanun 2010,
       Tanggal: 17 Juni 2010, tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun
       2010-2014.

              Kebijakan Pengelolaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Nasional Dalam
       rangka transformasi sumber daya nasional untuk pertahanan negara, sasaran
       kebijakan pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk
       pertahanan negara adalah sebagai berikut:

              1) . Mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
              Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung agar setelah disahkan
              dapat segera diimplementasikan.

              2) . Kementerian Pertahanan dan instansi terkait mengadakan kerja sama
              lintas sektoral bersifat ad hoc untuk menjembatani berbagai kepentingan,
              sambil menunggu realisasi peraturan perundang-undangan yang terkait
              dengan transformasi sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan
              negara.

              3) . Melanjutkan dan lebih mengintensifkan program Pembinaan Kesadaran
              Bela Negara dengan melibatkan Kementerian/LPNK dan elemen masyarakat
              lainnya dalam rangka penyiapan sumber daya manusia untuk pertahanan
              negara sejak di.ni.

              Dengan demikian paradigma nasional yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945,
       Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional, serta peraturan perundang-
       undangan tersebut di atas memegang peran yang sangat penting sebagai pisau
       analisa dan landasan berpikir dalam pengkajian optimalisasi sinergitas antar
       komponen pertahanan guna mendukung Sishanneg dalam rangka keutuhan
       NKRI.

9. Landasan Teori.

       Beberapa teori yang berkaitan dengan peran komponen pertahanan dalam
Pertahanan Negara adalah:
   12   13   14   15   16   17   18