Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

              mewujudkan atau menciptakan suatu keuletan dan ketangguhan bangsa
              Indonesia dalam membangun stabilitas keamanan menuju kearah
              peningkatan kesejahteraan rakyat. Ketahanan nasional yang merupakan
              landasan konsepsional ini mengandung kemampuan mengembangkan
              kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dalam
              melaksanakan pembangunan nasional guna mencapai tujuan nasional.
              Konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
              keamanan -yang seimbang dan serasi dalam kehidupan nasional yang
              melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh berlandaskan falsafah
              bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metoda
              Astagatra. Dengan kata lain konsepsi ini pada hakikatnya adalah
              pengelolaan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara
              seimbang, serasi, dan selaras dalam kehidupan nasional, dalam rangka
              menjaga keutuhan NKRI.

8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Yuridis.

       a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

              Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
       pasal 5 mengamanatkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan
       yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
       negara. Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan
       secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan
       membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi
       setiap ancaman.

              Sesuai dengan pasal 6, UU no 3 Tahun 2002, Pertahanan negara
       diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya
       tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Pasal 7, (1)
       Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh
       pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. (2)
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18