Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
mewujudkan atau menciptakan suatu keuletan dan ketangguhan bangsa
Indonesia dalam membangun stabilitas keamanan menuju kearah
peningkatan kesejahteraan rakyat. Ketahanan nasional yang merupakan
landasan konsepsional ini mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dalam
melaksanakan pembangunan nasional guna mencapai tujuan nasional.
Konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan -yang seimbang dan serasi dalam kehidupan nasional yang
melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh berlandaskan falsafah
bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metoda
Astagatra. Dengan kata lain konsepsi ini pada hakikatnya adalah
pengelolaan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara
seimbang, serasi, dan selaras dalam kehidupan nasional, dalam rangka
menjaga keutuhan NKRI.
8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Yuridis.
a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
pasal 5 mengamanatkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan
yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
negara. Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan
secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan
membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi
setiap ancaman.
Sesuai dengan pasal 6, UU no 3 Tahun 2002, Pertahanan negara
diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya
tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Pasal 7, (1)
Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh
pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. (2)

