Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

c. Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

       Berdasarkan ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(sebagai penyempurnaan dari UU No. 22 tahun 1999), Pasal 18 ayat (4) pada
intinya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
pengelolaan sumber daya di wilayah laut yaitu paling jauh 12 mil laut untuk
Provinsi, yang dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan, dan 1/3 dari itu untuk Kabupaten/Kota. Apabila lebar wilayah
laut antara dua Provinsi yang berhadapan < 24 mil laut, maka kewenangan dibagi
sama jarak, dan Kabupaten/Kota memperoleh 1/3 dari wilayah kewenangan
propinsi (Pasal 18 ayat (5)). Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara tegas
Undang-undang telah memberikan kewenangan mengelola sumber daya di laut
kepada Daerah Otonom. Tentunya, sejauh tidak menyangkut lima urusan yang
tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan masih dalam kerangka NKRI.

d. Peraturan Presiden Rl Nomor 5 Tahun 2010, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014,
Sebagai Landasan Operasionai.

       Agar pembangunan di bidang Pertahanan dan Keamanan mampu
mendukung pencapaian visi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan
berkeadilan; kebijakan pembangunan pertahanan dan keamanan diarahkan
kepada terwujudnya “Peningkatan kemampuan pertahanan negara; dan kondisi
keamanan dalam negeri yang kondusif; sehingga aktivitas masyarakat dan dunia
usaha dapat berlangsung secara aman dan nyaman; dengan strategi : (1)
peningkatan kemampuan pertahanan mencapai minimum essential force; (2)
pemberdayaan industri pertahanan nasional; (3) pencegahan dan
penanggulangan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut
(perompakan, illegal fishing dan illegal logging); (4) peningkatan rasa aman dan
ketertiban masyarakat; (5) modernisasi deteksi dini keamanan nasional; dan (6)
peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.
   11   12   13   14   15   16   17   18