Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan
Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung. (3) Sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di
luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa.

       Pasal 8, (1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat komponen utama. (2) Komponen pendukung, terdiri atas warga
negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan
dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. (3) Komponen
cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur dengan undang-undang.

b. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, tentang TNI.

       Dalam Undang- undang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI, Pasal 7, ayat
1, menjelaskan tentang tugas pokok TNI sbb: (1) Tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan: a. Operasi Militer untuk Perang; b. Operasi Militer Selain
Perang, pada titik 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18