Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
yaitu TNI dan kemampuan komponen cadangan pertahanan. Dalam era
konsolidasi demokrasi yang sedang berlangsung saat ini, penyusunan
perencanaan kebijakan dan strategi pertahanan dalam kerangka peningkatan
kemampuan pertahanan negara adalah tanggung jawab seluruh komponen
bangsa dan membutuhkan peranan masyarakat (civil society) yang kuat
dalam mewujudkannya. Belum mantapnya partisipasi masyarakat (civil
society) dalam pembangunan pertahanan berimplikasi secara signifikan
terhadap keutuhan NKRI.
Berbagai implikasi tersebut diatas.disebabkan belum optimalnya pemerintah dalam
mensinergikan antar komponen pertahanan negara tersebut. Hal inilah yang
mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya
dalam mewujudkan rasa aman, dimana rakyat merasa belum dapat terlindungi oleh
keberadaan pemerintah. Kondisi tersebut dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh
pihak-pihak tertentu yang ingin memaksakan kehendaknya, sehingga sering
memunculkan berbagai konflik sosial, baik bersifat konflik horizontal maupun konflik
vertikal.
14. Pokok-Pokok Persoalan Yang Ditemukan.
Permasalahan pertahanan negara menjadi sangat kompleks sehingga
penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen / badan yang menangani
pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baik
instansi pemerintah maupun non-pemerintah dan diatur dalam suatu sistem pertahanan
negara. Namun kenyataannya sistem pertahanan negara Republik Indonesia yaitu ;
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta13, belum berjalan dan berfungsi
optimal sebagaimana yang diharapkan. Banyak permasalahan yang terkait dan
berpengaruh antara lain:
13 Ibid pasal 30 ayat (2)

